BREAKING NEWSKONAWE

BPN Konawe “Mandul” Tanggani Persoalan Sertifikat Warga Transmigrasi di Tonggauna Utara

1631
×

BPN Konawe “Mandul” Tanggani Persoalan Sertifikat Warga Transmigrasi di Tonggauna Utara

Sebarkan artikel ini

KONAWE, Mediakendari.com – Badan Pertanahan dan Angraria Kabupaten Konawe “Mandul” menanggani kasus pemisahan sertifikat prona warga desa di Kecamatan Tinggauna Utara.

Pasanya, Kepala Desa (Kades) Oloonua, Kecamatan Tonggauna Utara, Kabupaten Konawe, Sultra, Herman Made mengatakan pada tahun 1986 trasmigrasi diturunkan di Desa Lalonggowuna yang sekarang bernama Tongauna Utara.

Herman mengungkapkan pada tahun 2016 wilayah dimaksud telah disertifikatkan oleh Jelurahan Asambu yang seharusnya Asambu tidak ada wilayah di Tongauna Utara atau desa Oloonua.

“Tapi sertifikat prona keluar atas nama kelurahan asambu diklaim oleh kelurahan bahwa wilayahnya padahal dalam pemekaram kelurahan asambu sesuai wilyah yang telah disepakati pemerintah desa oloonua atau tongauna utara tidak berbatasan dengan kecamatan unaaha,” ungkapnya Herman Made kepada mediakendari.com Sabtu 18 Mei 2024.

Herman menyebut, ia sudah mempolisikan persoalan itu dan ke pertanahan. Tetapi pertanahan tahun 2019, ia mengajukan berkas sesuai transmigrasi dan serfifikat yang sebanyak 40 kapling yaitu 75 are per sertifikat.

“Tapi tidak ada solusi dari pertanahan dan konfirmasi ke kelurahan asambu. Waktu itu pak lurah asambu, pak rahman tidak mengakui pernah mengusulkan adanya penyertifikatan, apalagi menandatangani berkas pemgusulan prona 2016,” ungkapnya.

Hingga berita ini tayang belum ada konfirmasi dari para pihak. (RED MK)

You cannot copy content of this page