Kendari

BPN Kota Kendari Target Terbitkan 17 Ribu SHAT dan 25 Ribu PBT

599
×

BPN Kota Kendari Target Terbitkan 17 Ribu SHAT dan 25 Ribu PBT

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Irwan Idrus. Foto: MEDIAKENDARI.com/Muh. Ardiansyah R.

Reporter: Muh. Ardiansyah.R.

KENDARI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari menargetkan untuk penerbitan 17.600 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dan 25 ribu Pemetaan Bidang Tanah (PBT) di tahun 2020.

Ribuan SHAT dan PBT tersebut akan diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan BPN Kendari, di tahun ini.

Kepala BPN Kota Kendari, Irwan Idrus menjelaskan, program PTSL sifatnya masif dan masal, untuk seluruh dibidang tanah. Program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat yang belum memilik sertifikat.

“Harus terukur semua, targetnya kita 25 ribu peta bidang tanah dan 17.600 sertifikat,” ucap Irwan di ruang kerjannya, Jumat, 28 Februari 2020.

Menurutnya, saat ini banyak masyarakat datang secara swdaya untuk mengurus kegiatan pendaftaran tanah. Setiap harinya, pendaftaran tanah rutin bisa mencapai hari 60-70 pendaftar per hari.

“Dan untuk setiap bulannya bisa mencapai 2500 pemohon dan untuk satu tahunnya bisa mencapai 30 ribu pemohon,” kata pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala BPN Kota Baubau.

Dijelaskannya, untuk di tahun ini, BPN Kota Kendari tidak hanya diberi kewenangan atau ditugaskan untuk mensertifikatkan tanah ataupun penataan aset, tapi juga memfasilitasi ke instansi lain.

Fasilitas tersebut, kata Irwan, agar tanah yang telah bersertifikat bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Misalnya, masyarakat yang berprofesi nelayan dapat dibantu Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP).

“Bisa kita menghubungkannya seperti instansi vertikal yang mempunyai kegiatan pemberdayaan. Untuk nelayan bisa dibantu untuk pengadaan mesin kapal, baik alat tangkap ikan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Lanjut Irwan, BPN Kendari juga diharapkan bisa membantu masyarakat yang telah melakukan sertifikasi aset untuk mendapatkan akses modal dari perbankkan.

“Untuk Perbankan, sertifikatnya dapat dijadikan agunan untuk menambah sekala usaha, dan itu intinya pemberdayaan masyarakat melalui sertifikat tanah,” tutupnya.

You cannot copy content of this page