KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari memberikan imbaun terhadap masyarakat mengenai penggunaan obat tradisional di Sulawesi Tenggara.
Kepala BPOM Kendari Yoseph Nahak Klau mengatakan mengenai penggunaan obat tradisional ini naik dari 2020 hingga 2022 ini, dan ini harus di antisipasi jangan sampai mengandung bahan kimia.
“Dan mengenai antisipasi ini tidak bisa kita lakukan sendiri harus ada media yang membantu mengedukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan obat tradisional ini, dan juga dari KADIN agar memperhatikan pelaku usahanya agar jangan ada yang bermain curang, dan Dinkes sama-sama kita lakukan pengawasan dan edukasi,” jelasnya saat ditemui awak media, Selasa 13 Desember 2022.
Lebih lanjut Yoseph menuturkan bagi masyarakat yang menggunakan obat tradisional agar mengunakan obat yang sudah di labeli BPOM.
“Kemudian jika obat tradisional yang di godok atau diambil langsung dari tanaman harus memperhatikan kebersihannya, dan jika direbus harus direbus dengan air yang bersih,” terangnya.
Selanjutnya ia menambahkan, sejauh ini juga pihaknya telah menemukan banyak sampel mengenai penggunaan obat tradisional ini sejak 2019, 2020 dan 2022 ini sehingga ini menjadi warning (perhatian).
“Dan kandungan obat yang sering kami temukan ini, diantaranya obat anti nyeri, obat penurun panas, obat penambah berat badan, obat kuat dan ini memang harus di perhatikan dosisnya serta kan ada aturan-aturan dalam pemakaian obat,” pungkasnya.
Reporter: Sardin.D