FEATUREDKESEHATAN

BPOM Kendari Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 1,4 Milyar

536
×

BPOM Kendari Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 1,4 Milyar

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari memusnahkan barang bukti hasil operasi selama kurun waktu 2016-2017 senilai lebih dari Rp 1,4 Milyar. Barang-barang tersebut dimusnahkan berbarengan dengan kegiatan Pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Illegal dan Penyalahgunaan Obat yang digelar di Kantor BPOM Sultra, Rabu pagi (4/10/2017).

Sebanyak 9.324 item kosmetik, makanan, obat-obatan, dan suplemen dimusnahkan dalam kesempatan ini. Kosmetik merupakan item terbanyak yang dimusnahkan, yakni berjumlah 6.535 item dengan total nilai hampir mencapai Rp 600 juta.

“Kalau untuk kosmetik yang ditarik dari pasar, yaitu kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar” ucap Kepala BPOM Kendari, Abdillah Pababbari kepada awak media.

Abdilah menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan non pro justisia (tidak sedang dalam proses peradilan).

“Jadi yang kami musnahkan ini adalah barang bukti yang sudah punya kekuatan hukum tetap dan non pro justisia (tidak sedang dalam proses peradilan, red),” tambah Abdillah.

Untuk diketahui, Pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Illegal dan Penyalahgunaan Obat merupakan program kerja nasional dari BPOM dan serentak diselenggarakan di Kantor BPOM di seluruh wilayah Indonesia pada hari ini, Rabu (4/20/2017).

Liputan: Ronal Fajar

You cannot copy content of this page