KENDARI – Menjelang Natal dan Tahun Baru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di beberapa Swalayan yang ada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (22/12).
Pengawas Farmasi Makanan (PFM) BPOM Sultra, Ahmad Lalo mengatakan, dari hasil Sidak di beberapa Swalayan yang ada, pihaknya menemukan beberapa produk tidak layak edar di Surya Swalayan yang terletak di gudang penyimpanan yang berada di lantai dua.
“Produk yang tidak lanyak edar kita temukan di lantai dua jenis makan ringan masih menggunakan kode registrasi lama yaitu kode registrasi SP. Kode itu tanpa izin edar,” ujar Ahmad Lalo saat ditemui di lokasi.
“Jadi produk kode SP itu kategori tanpa izin edar untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemusnahan,” tegasnya.
Lanjut Ahmad Lalo, kode untuk penggunaan saat ini yaitu Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) yang dikeluarkan dinas Kabupaten/Kota setempat untuk izinnya.
“Untuk produk kode MD itu, makanan dan minuman yang diproduksi dalam negeri dan Produk ML untuk kode luar negeri surat izinnya dikelurkan oleh BPOM,” terangnya.
Selain itu, lanjut Ahmad Lalo, pihaknya juga menemukan di tempat yang sama, ada lima kaleng Cookies yang produknya tidak terdaftar dalam BPOM. Untuk itu, BPOM di Kendari melakukan pengamanan sembari menunggu konfirmasi dari pihak BPOM Pusat terkait produsen dan distributor atas legalitas produk tersebut.
“Mungkin mereka sudah melakukan perpanjangan, namun masih menggunakan nomor izin edar yang lama,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, BPOM di Kendari akan memberikan sanksi terhadap distributor maupun swalayan yang menjual produk tanpa izin.
“Kami akan berikan sanksi sama distributor dan swalayannya,” pungkasnya.
Reporter: Ruslan
Editor: Kardin