Editor: Ismed
KENDARI– Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng instasi terkait untuk mengawasi penormalisasian kebijakan pelanggaran muatan bagi kendaraan barang yang melebihi 100 persen atau Over Dimensi Over Loading (ODOL).
“Kita coba mengumpulkan semua instansi terkait untuk melihat kekurangan-kekurangan atau ketidakmampuan over dimensi tersebut,” ungkap kepala BPTD Wilayah XVIII Sultra, Benny Nurdin Yusuf Kamis, (22/8/2019).
Benny mengatakan, pemenuhan aspek dan layak jalan ada tiga hal yang menjadi pengawasan penting, yang menjadi pintu masuk untuk ditertibkan yakni pertama dari pihak dialer.
“Dimana kita tahu bahwa dealer melakukan penjualan kendaraan kepada masyarakat, kalau di dealer sendiri tidak patuh terhadap ketentuan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan maka ini tentu mustahil kita akan bisa melakukan percepatan penegakan,” terangnya.
Kedua, bagain pengujian kendaraan. Yakni dalam pengujian tidak mempersyaratkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan maka akan menambah deretan panjang untuk melakukan penertiban.
Dan yang ketiga adalah kepolisian yakni pendaftaran kendaraan, jika surat nomor kendaraanya terbit tanpa ada strut dan sesuai yang di persyaratkan, tentu ini akan berat dalam pengawasanya.
Sambung Benny,sementara dalam pengawasan untuk jembatan timbang yang ada di Pohara sendiri perhari ada 54 kendaraan dalam kasitas Odol.
“Jadi kalau 54 kali 30 hari saja berarti ada sekitar 1.620 kendaraan perbulan yang melitas limbang dalam kapasitas Odol, untuk itu butuh pengawasan yang ketat,” ucapnya.
BACA JUGA:
- PMII Konawe Deklarasikan Pilkada Damai, Dukung Polres Konawe Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak 2024
- Gerindra Sultra Akhirnya Tuntaskan Perbaikan Jalan Rusak di Lambuiya Konawe
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
Dalam kegiatan yang digelar itu sendiri katanya, dari pihak dealer akan disurati, sementara untuk sanksi, BPTD tidak berhak memberikan sanksi kepada dialer, yang ada adalah menyampaikan penyampaian kepada dealer dan mengkonfirmasi ketidakhadirannya.
“Kita harapkan dealer kooperatif, kita ingin memastikan kendaraan dalam bentuk rancang bangun seperti trak, buss dan yang sejenis dijual kepada masyarakat ini bisa kita jaminkan bahwa kendaraan tersebut memiliki SRUT. Kalau dia tidak memiliki itu, maka kami yakinkan bahwa kendaraan ini tentu ilegal,” paparnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Repubulik Indonesia (ORI) Sultra, Mastri Susilo mengatakan, Sultra saat ini mendeklarasikan zona keselamatan trasportasi darat. Maka terkait dengan hal itu, ada beberapa hal yang harus dibenahi yakni salah satunya uji berkala kendaraan bermotor.
“Salah satu syarat yaitu pelayanan harus terakreditasi dan harus ada penguji dan harus mempunyai SRUT,” jelas mantan Ketu KAHMI Sultra ini.