NEWS

Buat Terbalik Randis Sanderaan, Frasa Lanjut Blokade Jalan Laiba-Wakumoro Sampai Tahun 2022

2658
×

Buat Terbalik Randis Sanderaan, Frasa Lanjut Blokade Jalan Laiba-Wakumoro Sampai Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Tampak Sejumlah Randis sandraan yang akan di buat terbalik oleh Masa aksi Frasa (Foto: Ist)

Reporter: Arto Rasyid
Editor:Sardin.D

MUNA – Untuk buktikan ancamannya, rencananya Senin 30 Agustus 2021 Forum Masyarakat (Frasa) Desa Laiba dan Desa Wakumoro Kecamatan Parigi, akan membuat terbalik kendaraan dinas (randis) dan alat berat sanderaan dan tetap melanjutkan blokade total jalan provinsi hingga tahun 2022 mendatang, Sabtu 28 Agustus 2021.

Dari rencana itu, setelah membuat terbalik delapan unit randis beserta dua alat berat, massa akan lakukan pengecoran untuk dijadikan monumen didua titik blokade jalan sebagai bukti sejarah perjuangan Frasa.

“Sementara konsolidasi dengan warga hanya saja terkendala hujan, jadi kami sepakat senin (30/8) bersama teman mahasiswa di kendari untuk bergerak,” ucap Boisandri Korlap Frasa Desa Laiba pada MediaKendari.Com melalui pesan WhatsApp.

Boisandri mengatakan, perlawanan ekstrime itu dipicu karena menyikapi pernyataan Kepala Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga Sultra, yang berdalil keterbatasan anggaran sehingga ditahun 2021 dipastikan pengaspalan jalan provinsi di Desa Laiba-Desa Wakumoro tidak terealisasi bahkan pada APBD Perubahan hanya diusulkan untuk pemeliharaan jalan bukan pengaspalan.

“Aksi blokade jalan akan terus berlanjut sampai tuntutan kami di amini, bahkan hari ini kami masyarakat sudah siap melakukan perlawan lebih ektrim sebagai bukti sejarah perjuangan,” tegasnya.

Menurut Ketua Korlap Frasa Desa Laiba itu, jika Pemprov Sultra memiliki itikad baik dan tidak diskriminasi dengan jalan provinsi yang rusak di Kabupaten Muna, seharusnya dapat menganggarkan melalui dana taktis APBD yang ada setiap tahun.

Sebab, kerusakan berat selama puluhan tahun dijalan provinsi poros Raha-Lakapera yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat ditiga daerah yakni Muna, Mubar dan Buteng, harusnya dapat ditetapkan sebagai bencana sosial (force mejure).

“Harusnya gubernur sultra sebagai pengambil kebijakan bisa menggunakan UU bencana alam, yang dapat langsung dieksekusi tanpa harus menunggu kebijakan politik anggaran,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page