Reporter : Hendrik B
KENDARI – Nama IPDA Triadi mendadak ramai menjadi pembahasan publik setelah dipecat dari Koprs Bhayangkara karena meninggalkan tugas dalam waktu yang cukup lama dengan alasan mengojek.
Namun fakta berbeda disampaikan Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt kepada awak media, bahwa IPDA Triadi berulang kali melakukan pelanggaran disiplin.
Menurutnya, sebelum disanksi pemercatan dengan tidak hormat (PTDH) , IPDA Triadi pernah meninggalkan tugas selama 30 hari di tahun 2017.
Untuk pelanggarannya itu, kata Harry, IPDA Triadi telah dijatuhkan hukuman disiplin di tahun 2017 sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016.
BACA JUGA :
- Perum Bulog dan Pemerintah Konawe Salurkan Bantuan Pangan kepada Masyarakat Miskin
- Polemik Dugaan Tambang Nikel Ilegal di Konut, Status Hukum Anton Timbang Jadi Sorotan
- Korban Dugaan Penganiayaan Minta Pendampingan KPKM Sultra
- Warga Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Poasia
- Putusan MK No.145/PUU-XXIII/2025 Perkuat Perlindungan Wartawan
- 29 Eks Kepsek Konawe Laporkan Dugaan Maladministrasi Mutasi ke Ombudsman Sultra
“Saat IPDA Triadi menjabat sebagai Wakapolsek Waworete di tahun 2018, dia (Triadi) kembali melakukan pelanggaran disiplin yaitu meninggalkan tugas selama 62 hari,” ungkap Harry kepada mediakendari.com, Selasa (13/08/2019).
Pelanggaran itulah, ungkap Harry, yang membuat IPDA Triadi harus menjalani persiadangan di Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), yang memutuskan di PTDH.
“Namun karena IPDA Triadi telah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin, maka putusan hasil sidang KKEP dijatuhkan hukuman berupa rekomendasi PTDH,” pungkasnya. (A)
