NEWS

Buku Mantan Gubernur Sultra Resmi Diluncurkan

578
Tampak suasana launching dan bedah buku Nur Alam Gubernur yang dipenjarakan

KENDARI – Launching dan bedah buku Nur Alam gubernur yang dipenjarakan ” Dipaksa Kalah Divonis Salah. mengahdirkan pemateri, Ketua MK, 2013-2015 Dr. Hamdan Zoelva S.H, M.H dan Ahli hukum Tatanegara, Dr. Margarito Kamis S.H M.Hum, dan Ahli hukum pidana, Dr. m Arif Setiawan S.H M.H  serta diModeratori oleh Dr. Ari Junaedi M.S salah satu pengamat politik dan Dosen FSIP UI. Kegiatan ini dilaksanakan disalah satu Hotel Kota Kendari pada, 7 Maret 2022.

Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Launching Buku Nur Alam, Didi menuturkan kiprah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam sudah tidak diragukan lagi selama memimpin Sultra dua periode yakni pada 2008-2013 dan 2013-2018.  Pencapaian Nur Alam membangun Bumi Anoa diwujudkan dengan membuat program utama pembangunan masyarakat sejahtera atau Bahteramas yang diluncurkan pada tahun pertama pemerintahannya.

“Tak hanya di bidang pendidikan dan kesehatan, tetapi juga infrastruktur. Berkat tangan dinginnya, lahirlah Jembatan Bahteramas Teluk Kendari dan jembatan-jembatan lain yang jaui penopang perekenomian Sultra. Namun sayang pada 23 Agustus 2016 lalu Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi terhadap PT Anugerah Harisma Barakah (PT. AHB), perusahaan penggarap nikel di Kabupaten Buton dan Bombana,” jelasnya Senin, 7 Maret 2022 saat ditemui awak media.

Baca Juga : Giona Nur Alam Ajak Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi

Lebih lanjut ia menjelaskan berbagai upaya hukum pun telah ditempuh Nur Alam atas kasus yang menjeratnya.

“Mulai dari mengajukan praperadilan, banding ke tingkat Pengadilan Tinggi, Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hingga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dua kali ke MA. Upaya hukum tersebut dilakukan Nur Alam sebagai bentuk keyakinan bahwa dirinya tidak bersalah atas kasus yang dituduhkan,” terangnya.

Nyatanya, pada PK pertama, Hakim M. Askin memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) bahwa kasus Nur Alam adalah terkait hubungan keperdataan dan bukan kasus pidana. Namun, Suara M. Askin kalah dengan suara dua Hakim MA lainnya, Suhardi dan Eddy Army. Nur Alam pun tetap dijatuhi hukuman 12 tahun kurungan penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Baca Juga : Dikbud sultra dan Sampoerna Jamin Biaya Pendidikan Delapan Mahasiswa Terbaik di AS

Selanjutnya ia menjelaskan meskipun raganya dikurung, kata Didi, pikiran dan gagasan Nur Alam tak putus memikirkan kemaslahatan masyarakat Sultra yang berkelanjutan. Untuk menyapa masyarakat Sultra lewat buku ini.

“Melalui buku ini diharapkan dapat menecerahkan masyarakat Sultra. Dimana masyarakat dapat melihat nilai-nilai yang ada didalam buku,”pungkasnya.

Diketahui Peluncuran buku yang ditulis oleh Naemma Herawati berisi sebanyak 331 halaman. Kegiatan ini juga turut di hadiri oleh Gubernur Ali Mazi, Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas, Sekertaris Daerah Sultra, Nur Endang Abbas, Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir, juga Tina Nur Alam, Sitta Giona Nur Alam, dan M Radhan Algindo Nur Alam.

Penulis : Sardin.D

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version