HEADLINE NEWSKendariNEWS

Buntut Pedagang Simpang UHO, Perda Ruang Terbuka Hijau Bakal Direvisi

536
×

Buntut Pedagang Simpang UHO, Perda Ruang Terbuka Hijau Bakal Direvisi

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Kantor DPRD Kendari. Foto: Istimewa

Reporter: Kardin

KENDARI – Dewan kota semakin serius melihat persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kendari, termasuk di seputaran simpang kampus Universitas Halu Oleo (UHO) yang belakangan ini menjadi sorotan.

Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik mengatakan, permasalahan pedagang di area simpang kampus UHO merupakan miniatur dari seluruh persoalan PKL di Kota Bertakwa Kendari.

Rajab Jinik melihat, pencarian solusi soal pedagang di seputaran simpang kampus UHO dapat menjadi pijakan untuk menata Kota Kendari ke depan dari segala keruwetannya.

Namun jelasnya, Pemeritah Kota (Pemkot) Kendari harus jujur dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dimilikinya terkait mana larangan dan diperbolehkannya untuk didirikan lokasi PKL.

“Kan banyak persoalan pedagang ini, ada di Kendari Beach, di depan Lippo Plaza, di depan pasar-pasar, kan itu memakan badan jalan semua. Jadi untuk merasa adil, harus ditarik dari RTRW,” jelasnya, Selasa (21/1/2020).

Bahkan kata politisi Partai Golkar itu, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ruang Terbuka Hijau sudah tidak relevan dengan keadaan kota yang begitu cepat mengalami kemajuan.

“Jalur hijau di Kota Kendari itu kan tidak menyangkut RTRW,” paparnya.

Sejurus dengan itu, Ketua Komisi II DPRD Kendari, Andi Sulolipu telah mewacanakan bakal melakukan revisi Perda tentang Ruang Terbuka Hijau tersebut.

Kata Politisi PDIP itu, arus pertumbuhan Kota Kendari yang semakin dipadati dengan pegiat ekonomi kecil maupun besar mengharuskan untuk direvisinya Perda tersebut.

“Kami akan revisi itu karena sudah tidak layak, sudah mencapai sembilan tahun lamanya itu Perda. Ini juga karena semakin majunya Kota Kendari. Secara kondisi sudah berbeda dari tahun 2011 dengan saat ini,” bebernya.

You cannot copy content of this page