Redaksi
KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe menggelar Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria tahun 2021. Dikesempatan itu Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa menyerahkan 571 sertipikat redistribusi tanah objek reforma agraria 2021 dari Presiden Joko Widodo kepada warga di dua kecamatan, yakni Kecamatan Abuki dan Tongauna, Kabupaten Konawe, Rabu 22 September 2021.
Presiden memaparkan jumlah sertipikat tanah yang dibagikan pada momen tersebut sebanyak 124.120.000 sertipikat. Jumlah tersebut tersebar dari 127 kabupaten/kota dari 26 provinsi.
Baca Juga: OTT KPK RI, Bupati Koltim dan Kepala BPBD Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Selanjutnya, Bupati Kery dalam sambutannya mengatakan, pengadaan serpifikat ini merupakan program pemerintah pusat yang dimaksudkan untuk memberikan legalitas tanah yang selama ini telah digarap oleh masyarakat sehingga ada ikatan antara tanah dengan pemiliknya.
“Saya sangat mengapresiasi program sertipikat tanah yang menjadi prioritas presiden, dan ini memberikan rasa nyaman terhadap warga pemilik tanah,” ujarnya.
Kery juga meminta kepada BPN untuk melihat kembali masalah tanah yang ada di Kecamatan Routa.
“Saya sempat mendapatkan informasi kalau ada yang jual Surat Kepemilikan Tanah (SKT) ribuan hektar. Tolong dicek jangan sampai ada oknum-oknum yang bermain di sana,” tegasnya.
Baca Juga: Baznas Sultra Klaim Potensi Pengelolaan Zakat Terus Meningkat
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Konawe, Muhammad Rahman menjelaskan, pihaknya menargetkan 1000 bidang tanah, namun yang terealisasi sampai sekarang ini masih 571 sertipikat.
“Kami menargetkan 1000 bidang tanah. Namun sampai hari ini yang baru terealisasi sebanyak 571 sertipikat,” pungkasnya.
Pemberian sertipikat tanah di dua kecamatan tersebut yakni Kecamatan Abuki terdiri dari empat desa, Desa Anggoro 106, Asolu 150, Epeea 76, dan Desa Punggaluku 128. Sedangkan Kecamatan Tongauna hanya satu desa, yakni Desa Nambeaboru dengan total 111 sertifikat tanah. Sehingga total keseluruhan 571 sertipikat.