NEWS

Bupati Kolaka Utara Lantik Empat Kepala OPD

1660
Bupati Kolaka Utara (Drs. H. Nur Rahman Umar, MH) saat melantik para pimpinan tinggi Pratama lingkup pemerintah Daerah kabupaten Kolaka Utara

KOLAKA UTARA – Bupati Kolaka Utara (Kolut), Nur Rahman Umar melantik empat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) bersama sejumlah pejabat lainnya di kantor Bupati Kolut, Senin 06 Juni 2022.

Empat Kepala OPD itu adalah Kadis Perikanan dijabat oleh Muhsin, Kadis Perhubungan dijabat Alauddin Syah, Kepala badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) dijabat Andi Faisal, Kepala dinas tanaman pangan dan hortikultura dijabat oleh Nusbah serta Staf ahli bidang pembangunan kemasyarakatan dan pengembangan SDM dijabat Nurjaya dan Asisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat dijabat oleh Mukhlis Bahtiar.

Nur Rahman mengatakan dirinya meminta seluruh yang baru dilantik agar amanah dan mengemban kepercayaan yang baru saja diberikan. Ia juga meminta semua jajarannya harus mampu memiliki sebuah konsep dan terobosan serta meningkatkan kinerja secara maksimal.

Baca Juga : Perpani Kolaka Utara Raih Medali Emas di Turnamen Panahan se-Sultra 

Khusus para pejabat yang baru saja dilantik, ia menegaskan agar memiliki etos kerja yang tinggi, disiplin dalam bekerja sesuai dengan ketentuan aturan yang ada dan memaksimalkan pelayanan masyarakat serta meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antar unit kerja.

“Kolaka Utara ini sangat butuh pegawai negeri sipil (PNS) yang bisa bekerja cepat dan inovatif dan yang paling penting adalah bagaimana dia mampu menjabarkan kebijakan yang menjadi sebuah visi misi kabupaten Kolaka Utara demi kesejahteraan masyarakat,” pintanya.

Sebagai informasi, pelantikan tersebut berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 ASN dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS serta persetujuan KASN nomor : B-1744/JP.00.00/05/2022 perihal rekomendasi hasil seleksi terbuka jabatan tinggi Pratama lingkup pemerintah daerah Kolut.

 

Reporter : Pendi
Editor : Ardilan

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version