KOLAKA TIMUR

Bupati Koltim Ingatkan Kades Gunakan DD dan ADD Sesuai Aturan

305

Reporter: Muhammad Alpriyasin

KOLTIM – Bupati Kolaka Timur (Koltim) Tony Herbiansyah mengingatkan para Kepala Desa (Kades) agar menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Tony Herbiansyah dalam kunjungan kerjanya di Desa Tetembuta, Kecamatan Dangia, Kabupaten Koltim, Senin 17 Februari 2020. Menurutnya, Kades harus berinovasi dalam penggunaan DD dan ADD.

“Adanya DD dan ADD tinggal Kadesnya yang berkreasi dan berinovasi melihat Situasi dan kondisi di daerahnya,” kata Tony Herbiansyah dihadapan para kades se Kecamatan Dangia.

Diksempatan tersebut, Tony juga mengingatkan warga tinggal di desa agar tidak boleh ada lagi mengeluh serba kekurangan dan serba terbatas. Sebab, segala keluhan harus dibisa ditangani Kades.

“Kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan, mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, walikota, camat , dan desa. Desa itu ujung tombak dari pemerintahan, jadi kepala desa ini berdaya,”tegasnya.

Tony juga memaparkan, berdasarkan UUD nomor 5 tahun 1974, desa ada di posisi otonomi tingkat tiga. Untuk itu, Kades harus berinovasi dan berkreasi dengan DD dan ADD nya.

“Silahkan berkreasi dan berinovatif dengan dana desa-nya, dan bisa menggali sumber-sumber apa yang di butuhkan di daerahnya. Dengan DD mari berpikir agar bisa memakmurkan masyarakat di sekitarnya,” tutupnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version