Reporter : Pendi
KOLUT – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mencanangkan program ‘Kolut Bermasker’ dalam apel sosialisasi di Halaman Mako Polres Kolut di Kecamatan Lasusua, Kamis 10 September 2020. Program ini dilaksanakan untuk memutus penyebaran corona.
Bupati Kolut, Nur Rahman Umar mengatakan, apel sosialisasi ini merupakan rangkaian gerakan untuk menghimbau kepada masyarakat di Bumi Patowonua, untuk tetap mengunakan masker ketika melakukan aktivitas diluar
“Sosialisasi ini secara serentak akan dilakukan sejumlah wilayah di Kolut, karena hampir seluruh di daerah di Sultra kembali mensosialisasikan untuk aktif mengunakan masker,” kata Nur Rahman Umar.
Menurutnya, kewajiban mengunakan masker sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kolut Nomor 25 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dan pencegahan covid-19.
“Didalam Perbub, ada sangksi berupa denda mulai Rp 50 ribu dan yang tinggi Rp 1 juta ini khusus bagi pengusaha yang tidak menggunakan masker,” tegasnya.
Untuk itu, dirinya mengimbau warga Kolut untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara selalu mengunakan masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak. “Demi untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau covid-19,” pungkasnya. (2/2)