KONAWE KEPULAUANSULTRA

Bupati Konkep Rombak 58 Pejabatnya

1123
×

Bupati Konkep Rombak 58 Pejabatnya

Sebarkan artikel ini
Nampak Bupati Konkep Ir. H. Amrullah MT, Saat Mengambil Sumpah Jabatan 58 Pejabat Struktural dan Fungsional,Kamis (3/10/2019). (Foto: Ajad Sudrajad/mediakendari.com/A)

Reporter : Ajad Sudrajad

Editor : La Ode Adnan Irham

LANGARA – Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) kembali merombak kabinetnya dengan mengganti Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Bappeda serta 56 pejabat Struktural dan Fungsional lainnya. Pengambilan sumpah jabatan digelar di Aula Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konkep, Kamis (3/10/2019).

Jabatan Sekda Konkep kembali diduduki Ir. H. Cecep Trisnajayadi MM berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Konkep Nomor 233 Tahun 2019. Selanjutnya, James Adam Mokke, S.Sos, M.Si diberikan mandat menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. Sebelumnya Adam menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik.

Ir. Abdul Halim M.Si yang sebelumnya menjabat Kepala Bappeda, kini menjabat Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Jabatan Kepala Bappeda diberikan kepada Supomo SP, M.TP sebagai Plt yang sebelumnya menjabat Sekretaris Bappeda.

Selain pejabat struktural yang mengalami rotasi dan mutasi jabatan. Hal serupa juga dialami oleh tiga Kepala Puskesmas (Kapus) dari delapan Kepala Puskesmas di Konkep. Adapun tiga Kepala Puskesmas tersebut yakni Puskesmas Langara yang sebelumnya dijabat Haerunnisa S.KM. Kini digantikan Yemi Yusuf S.KM. Puskesmas Ladianta yang sebelumnya dijabat Kamaruddin S.KM, diambilalih Irpan AMKL. Kemudian Puskesmas Polara yang sebelumnya dipimpin Akbar S.KM, kini dijabat Siti Hajar S.KM.

Agenda penting tersebut dipimpin langsung Bupati Konkep, Ir. H. Amrullah MT, bersama Wakil Bupati Andi Muhammad Lutfi SE, MM. Hadir pula Ketua DPRD Konkep, Ishak SE.

H. Amrullah dalam sambutannya mengatakan, rotasi dan mutasi serta promosi jabatan kepada pihak-pihak tertentu, merupakan bagian penilaian dan pengamatan oleh pimpinan daerah selama ini kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

“Hal tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk memperkuat jajaran pemerintahan kita, agar tugas dan tanggung jawab kita kedepan semakin baik dan efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Konkep,” jelasnya.

Bupati juga memperingatkan seluruh ASN Konkep baik yang berada dalam jajaran struktural maupun fungsional, untuk sedapat mungkin melaksanakan tugasnya secara profesional dan proporsional. Jika ada ASN yang lalai dan tidak disiplin melaksanakan tugas dan fungsinya, maka pimpinan daerah selaku pembina ASN akan diberikan teguran atau sanksi.

“Hal tersebut sebagaimana hasil konsultasi kami kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh pihak untuk meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja dan melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai amanat undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (B)

You cannot copy content of this page