Reporter:Erlin
Editor : Taya
ANDOOLO – Bupati Konawe Selatan (Konsel), H. Surunuddin Dangga menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun Anggaran 2018, dalam Rapat Paripurna DPRD Konsel, Kamis (20/6/2019).
Rapat tentang penyampaian tanggapan Pemda atas rekomendasi fraksi DPRD Konsel ini dipimpin Ketua DPRD, Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua, Nadira serta di hadiri Sekkab, H. Sjarif Sajang, para anggota legislatif dan pimpinan OPD lingkup Pemda Konsel.
Rapat Paripurna ini merupakan kelanjutan dari Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada 20 Mei 2019, perihal penyampaian LKPJ Bupati Konsel akhir tahun 2018.
Dan adanya rekomendasi dari fraksi-fraksi DPRD dibacakan anggotanya, Samsu, yang menginginkan agar Bupati melakukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan 2018 dan mendorong para pimpinan OPD untuk lebih meningkatkan kinerjanya, serta rekomendasi untuk menindaklanjuti dan lebih mengoptimalkan penerapan beberapa Perda, serta titik terang status pembentukan Kecamatan Lamooso.
Dalam tanggapannya, Surunuddin mengatakan akan menjalankan rekomendasi yang diberikan fraksi, dengan terus meningkatkan pembangunan pada aspek urusan wajib pemerintah, begitupun terhadap aspek penunjang pembangunan lainnya, sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, dalam rangka memberikan pelayanan yang baik, optimal dan berkualitas guna memberikan kepuasan pada seluruh masyarakat Konsel.
Surunuddin juga menjelaskan, substansi penyusun LKPJ sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah No 3 tahun 2007 pada pasal 18, sekurang-kurangnya memuat arah kebijakan Umum Pemkab, pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
“Untuk itu data-data kondisi pencapaian selama satu tahun anggaran yang berdasarkan pada baseline dapat disajikan dengan komprehensif secara secara makro, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistematika penulisan LKPJ,” bebernya.
Baca Juga :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
Menanggapi rekomendasi fraksi mengenai PAD yang harus lebih ditingkatkan, yang masih berada pada angka 3 – 5 persen dari APBD Konsel, Surunuddin mengatakan, hal ini perlu menjadi perhatian bersama untuk terus ditingkatkan dengan mengoptimalkan potensi sumber pendapatan, yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, sehingga untuk kedepannya kemandirian keuangan daerah dapat terus meningkat seiring dengan meningkatnya PAD.
Terkait percepatan penyelesaian proses pemekaran Kecamatan Lamooso berdasarkan Perda No 1 Tahun 2017, yang telah ditindaklanjuti dengan proses pemekaran desa. Saat ini telah diregister pada biro hukum Setda Provinsi yang selanjutnya akan dilakukan register pada Kemendagri.
Adapun terkait dengan Perda yang di maksud, sambung Surnuddin, yang menjadi tugas dan fungsi pokok sebagai dukungan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan, maka pihaknya membutuhkan sinergitas dengan badan pembentukan Perda, untuk mendukung kelancaran kinerja OPD bersangkutan.
Mengakhiri tanggapannya, mantan Ketua DPRD Konsel ini, menyampaikan, jika masih ada pertanyaan, saran dan usul dari anggota dewan yang belum terjawab secara teknis, akan dibahas dan dijelaskan lebih lanjut pada rapat-rapat dengar pendapat sesuai dengan mitra kerja masing-masing komisi DPRD Konsel.(b)