Reporter: Hendrik B
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Jajaran Buru Sergap (Buser) 77 Kepolisian Resor (Polres) Kendari meringkus wanita berinisial HA (21) di Jalan Sepati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (14/10/2019) sekitar pukul 16.00 WITA.
HA yang bekerja sebagai karyawan Samsung Store GMT Ranomeeto diamankan setelah menggelapkan empat unit ponsel di perusahan tempatnya bekerja. Penangkapan HA berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/310/X/2019/Sultra/Res Kendari, tanggal 14 Oktober 2019.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi SIK mengatakan, pelaku bertugas sebagai sales counter penjualan produk handphone merek Samsung. Dalam menjalankan tugasnya sebagai sales, pelaku mengambil barang elektronik tanpa prosedur penjualan yang ditentukan perusahaan.
BACA JUGA:
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
- Selain ASN Fajar Meronda, Dugaan Terlibat Politik Praktis Lurah Tuoi dan Lurah Anggaberi di Facebook, Bawaslu Konawe Teruskan ke BKN dan KASN
- Kasus Dugaan Korupsi Kades Latoma Jaya Rp 179 Juta tahun 2020 dan 2021 Jalan Ditempat di Meja Penyidik Polres Konawe
“Pelaku menjual barang tersebut di bawah harga perusahaan dan hasil penjualannya dipakai untuk kepentingan pribadinya,” ungkap Sofwan.
Sofwan juga mengatakan, pelaku menggelapkan empat unit HP merek Samsung tipe A50 dan membuat perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta. Ponsel itulah yang jadi barang bukti penangkapan HA.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (B)