KendariPOLITIK

Butur Dinilai Daerah Rawan Pilkada di Sultra, Gubernur : Masyarakatnya Lalai

822
×

Butur Dinilai Daerah Rawan Pilkada di Sultra, Gubernur : Masyarakatnya Lalai

Sebarkan artikel ini
Tampak Gubernur Ali Mazi saat menghadiri Rapat Evaluasi Kampanye Pilkada Serentak melalui vidio Konferse (Foto: Sardin.D)

Reporter : Sardin.D
Editor : Ardilan

KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H Ali Mazi, SH bersama Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengikuti rapat Evaluasi Kampanye Pilkada Serentak melalui vidio conference, Senin 23 November 2020.

Dalam rapat tersebut, Buton Utara (Butur) dinilai menjadi daerah rawan Pilkada karena banyak melanggar protokol kesehatan dan tidak aman.

Menurut Ali Mazi, penyebab Butur disebut sebagai daerah rawan Pilkada karena masyarakat di daerah itu lalai dan tidak mematuhi imbauan penyelenggara Pilkada atau dalam hal ini KPU.

“Ini salah satu kelalaian masyarakat yang ikut hadir meskipun tidak ada undangan. Yang semestinya jumlah dalam ruangan 50 orang menjadi bertambah dengan hadirnya masyarakat,” kata Gubernur Sultra, H Ali Mazi, SH.

Padahal, kata Ali Mazi, seluruh stacholder terkait seperti Bawaslu maupun pihak pemerintah daerah sudah mengimbau dan menginstruksikan masyarakat yang daerahnya menggelar Pilkada agar menghindari pelanggaran protokol kesehatan.

“Kami dari seluruh Pemerintah Provinsi juga Pihak KPU,Bawaslu dan Bupati selalu menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengungkapkan hasil evaluasi kampanye Pilkada yang menemukan banyaknya pelanggaran protokol bakal menjadi persoalan yang harus bisa diselesaikan.

Ia mengaku akan berkonsolidasi bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Butur untuk selalu mengkampanyekan pentingnya penerapan protol kesehatan dan bekerja dengan baik.

“Ini bukan cuma penerapan protokol kesehatan tapi juga persoalan keamanan. Jadi ini perlu dikawal dengan baik,” tambahnya.

Untuk diketahui, seluruh area di Sultra masuk zona kuning Covid-19. (3).

You cannot copy content of this page