BUTONHUKUM & KRIMINAL

Cabuli Anak Dibawah Umur, PNS di Buton Ditangkap Polisi

1072
ilustrasi

Reporter: Adhil / Editor: Kang Upi

BUTON – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial JH (48), diringkus tim kriminal rays Polres Buton Senin, 28 September 2020 lalu, usai dirinya dilaporkan telah mencabuli seorang anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo mengatakan, pencabulan yang dilakukan JH bermula saat korban diajak untuk berkeliling menggunakan kendaraan milik pelaku, dan dalam perjalanan JH melancarkan aksinya.

“Antara korban dan JH ini sebelumnya tidak saling kenal, mereka berkenalan melalui media sosial facebook. Usai berkenalan, JH kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan,” terang Dedi Hartoyo saat dikonfirmasi Kamis, 01 Oktober 2020.

Kasus pencabulan ini sendiri dilaporkan ibu korban, yang mencurigai tingkah aneh anaknya itu. Meski sempat mengelak, akhirnya korban mengakui jika dirinya menjadi korban pencabulan JH. Tidak hanya JH, kepada polisi korban juga mengakui masih ada tiga pelaku lainnya yaitu S (51), AS (28) dan RK (32).

“Setelah kita dapatkan laporan, kita langsung menangkap S, AS dan RK di kediamannya masing-masing. Meski sempat mengelak, ketiganya akhirnya mengakui perbuatannya. Terkait masalah ini, kami mencurigai adaya modus prostitusi online dengan melibatkan anak dibawah umur. Nah untuk itu, kami masih mendalami siapa orang yang dicurigai sebagai mucikari,” kata Dedi Hartoyo.

Kini keempat pelaku sudah diamankan di Mako Polres Buton guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version