HUKUM & KRIMINAL

Cabuli Remaja Berkali-kali, Buruh Bangunan Asal Moramo Dibekuk Polisi

537
Pelaku C (rompi tahanan) diamankan polisi, Rabu 11 Maret 2020

Reporter: Hendrik

KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia membekuk pelaku pencabulan berinisial C (23), di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Selasa 10 Maret 2020.

C merupakan warga Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang seharinya bekerja sebagai buruh bangunan. Ia ditangkap polisi karena telah mencabuli remaja berusia 13 tahun.

Kapolsek Poasia, AKP Slamet Budiyono menuturkan, korban dan C berkenalan saat koban lewat di depan tempat kerjanya. Keduanya  intens menjaling komunikasi via ponsel.

Korban pertama kali dicabuli oleh pelaku saat diajak pelaku ke rumah kos sepupu pelaku di salah satu tempat di Kota Kendari.

“Pelaku berjanji bertanggung jawab apabila ada hal yang terjadi, nah disitu lah terjadi pencabulan sebanyak dua kali. Pelaku kembali membawa korban ke kosnya di malam harinya dan keduanya melakukan hubungan badan sebanyak dua kali,” ungkap Slamet, Rabu 11 Maret 2020.

Aksi bejat pelaku terbongkar saat Tante korban curiga karena keponakannya itu kerap pulang larut malam. “Tante korban curiga karena keponakannya pulang malam. Saat diintrogasi, korban mengaku bahwa telah berhubungan badan,” terang Slamet.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Junto Pasal 76 huruf b Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version