Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Puluhan wartawan di Kota Kendari yang tergabung dalam Aliansi Pro Kemerdekaan Pers Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demontrasi di Polda Sultra, Rabu (20/2/2019) pagi. Aksi ini dilakukan, merespon pelaporan dua wartawan ke polisi, oleh Andi Tendri Awaru.
Dua wartawan tersebut yakni Wiwid Abid Abadi dari okesultra.com dan Fadli dari detiksultra.com. Keduanya dilaporkan Andi Tendri, yang merupakan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Dapil Kecamatan Kendari-Kendari Barat, setelah memberitakan dugaan penipuan yang dilakukannya.
Atas pemberitaan tersebut, Andi Tendri kemudian mempolisikan kedua wartawan atas dugaan pencemaran nama baik, pada 8 Januari 2019, dengan nomor laporan : R/LI-01/2019/Ditreskrimsus Polda Sultra.
Oleh penyidik Polda Sultra, kedua wartawan tersebut dijerat dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), untuk dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan, terhadap Andi Tendri.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Zainal Ishak menyesalkan pihak Penyidik Polda Sultra yang dinilainya terburu-buru menggunakan UU ITE dalam menyikapi sengketa pers.
Katanya, penyidik telah melangkahi MoU antara Polri dan Dewan Pers yang salah satu poinnya berisikan bahwa, Polri apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengadu ke pihak satu (Dewan Pers) maupun proses perdata.
“Ini terasa janggal. Penyidik telah lalai dalam menggunakan UU ITE dan penyidik sudah mengangkangi keputusan atasannya sendiri,” ujar Zainal dalam orasinya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt menerangkan, dalam menyikapi hal tersebut pihaknya akan mengevaluasi kinerja penyidik. Ia juga mengharapkan agar terlapor dapat menggunakan hak tolak yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
“Hari ini juga saya sendiri yang akan evaluasi kinerja penyidik. Kita juga sudah koordinasi dengan penyidik terkait MoU antara Polri dan Dewan Pers,” ujarnya. (A)