NEWS

Calon Pengantin di Buteng Wajib Ikuti Konseling PKBR

740
Bupati Buteng, Samahuddin saat membuka acara Pembukaan Pendampingan Pelaksanaan Edukasi PKBR di Hotel Findi. Selasa 30 Maret 2021. Foto: Syaud/Mediakendari.com

 

Reporter: Syaud Al Faisal

BUTON TENGAH – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mewajibkan setiap calon pengantin untuk mengikuti program pembinaan.

Program pembinaan tersebut yakni konseling Perencanaan Kehidupan Berkeluarga bagi Remaja (PKBR) yang dilaksanakan bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Buteng.

Rencana pelaksanaan program pembinaan tersebut dibahas dalam edukasi penyiapan PKBR yang dilaksanakan P2KB bersama Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sultra.

Dalam edukasi yang dilaksanakan Selasa 30 Maret 2021, di salah satu hotel di Buteng, diteken perjanjian kerjasama antara Dinas P2KB dan BKKBN Sultra untuk program pembinaan calon pengantin.

“Penandatanganan ini berkaitan dengan program pembinaan dan penasehatan bagi calon pengantin,” kata Kepala Dinas P2KB Buteng, Tamrin Mau saat ditemui MEDIAKENDARI.com disela kegiatan.

Menurutnya, output dari penandatanganan tersebut nantinya Dinas P2KB melalui Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) akan memberikan konseling bagi calon pengantin.

“Konseling bagi calon pengantin sebagai salah satu prasyarat sebelum melangsungkan pernikahan,” ungkap Tamrin Mau.

Dijelaskannya, program edukasi PKBR memiliki tiga tujuan utama, pertama penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja, kedua kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR) dan ketiga orientasi pemberdayaan ekonomi keluarga.

“Untuk memberikan pengetahuan kepada para remaja agar menyiapkan calon keluarga bermutu kedepannya,” papar Tamrin Mau.

Kesempatan yang sama, Kepala BKKBN Sultra, Asmar mengungkapkan, usia pernikahan bagi remaja idealnya minimal berusia 25 tahun untuk pria, dan berusia 21 tahun untuk wanita.

Pada jenjang usia tersebut, baik bagi pria maupun wanita sudah dianggap matang secara fisik maupun mental. Pasalnya banyak ditemukan kasus perceraian di Indonesia dipicu remaja yang menikah dibawah usia.

“Untuk di Sultra sendiri rata-rata usia pernikahan itu berada di usia 19 tahun. Meskipun undang-undang sudah membolehkan umur 19 tahun sudah bisa menikah, kita berharap nanti hamil di usia 21 tahun,” kata Asmar.

Menurutnya, BKKBN Sultra telah memiliki kelompok remaja di sekolah maupun desa, yang selalu diberikan materi tentang usia ideal pernikahan yakni 21 tahun untuk wanita dan 25 bagi pria.

“Kegiatan ini semoga bisa memberikan motivasi untuk mendewasakan usia produktif pernikahan untuk remaja yang di Kabupaten Buteng agar tidak ada lagi dampak remaja yang menikah muda,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version