Reporter: Kardin
Editor : La Ode Adnan Irham
KENDARI – Mulainya tahapan Pilkada serentak terhadap tujuh daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra), terkhusus calon perseorangan harus melewati beberapa syarat yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menuturkan, berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2019 bahwa pada 26 Oktober 2019 mendatang, ketujuh daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak sudah menetapkan Keputusan KPU tentang syarat minimal dukungan dan jumlah minimal kecamatan persebaran dukungan calon perseorangan.
“Mulai tanggal 26 Oktober 2019, tujuh KPU kabupaten sudah menetakan Keputusan KPU,” ujarnya via WhatsApp, Senin (14/10/2019).
Berdasarkan PKPU, setiap calon perseorangan atau Independen haruslah memiliki jumlah syarat dukungan paling sedikit 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. Kemudian memiliki dukungan 50 persen lebih dari total jumlah kecamatan di setiap daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
Selain itu kata Abdul Natsir, jika terdapat pendukung yang berstatus sebagai anggota TNI, Polri, PNS/ASN, Penyelenggara Pemilihan, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dukungan tersebut ditandai dan diberikan keterangan sesuai dengan statusnya pada kolom keterangan sesuai formulir Model B1.1-KWK Perseorangan untuk ditindak lanjuti dengan verifikasi faktual.
Baca Juga:
- Minggu Kasih di Gereja Toraja, Dir Samapta Sampaikan Pesan Bahaya Narkoba
- Wakapolres Konsel Bersama Wagub Sultra Hadiri Harlah Ponpes Nahdlatul Ulum – 1000 Jamaah Tumpah Ruah di Konda
- Minggu Kasih, Kapolres Konawe Selatan Ajak Jemaat Gereja Perangi Judi Online dan Narkoba
- LIRA Sultra Desak Gakkum Beri Sanksi Pidana PT Sambas Atas Dugaan Perambahan Hutan Mangrove
- Kapolres Konsel AKBP Daeng Riandika Pimpin Pengungkapan Curanmor dan Penyerahan Motor Temuan di Sabulakoa
- Polda Sultra Penegakan Hukum Hasilkan Lelang Barang Rampasan Negara Rp8,18 Miliar, Didominasi Kasus Pertambangan
Selanjutnya, Anggota TNI dan Kepolisian, PNS/ASN, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, pegawai kesekretariatan penyelenggara Pemilihan dan pengawas Pemilihan dilarang memberikan dukungan kepada Pasangan Calon perseorangan.
“Dalam hal dari hasil penelitian administrasi dan/atau penelitian faktual, terbukti adanya dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 95 PKPU nomor 3 tahun 2017, dukungan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelasnya.(a)
