Reporter: Kardin
Editor : La Ode Adnan Irham
KENDARI – Mulainya tahapan Pilkada serentak terhadap tujuh daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra), terkhusus calon perseorangan harus melewati beberapa syarat yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menuturkan, berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2019 bahwa pada 26 Oktober 2019 mendatang, ketujuh daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak sudah menetapkan Keputusan KPU tentang syarat minimal dukungan dan jumlah minimal kecamatan persebaran dukungan calon perseorangan.
“Mulai tanggal 26 Oktober 2019, tujuh KPU kabupaten sudah menetakan Keputusan KPU,” ujarnya via WhatsApp, Senin (14/10/2019).
Berdasarkan PKPU, setiap calon perseorangan atau Independen haruslah memiliki jumlah syarat dukungan paling sedikit 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. Kemudian memiliki dukungan 50 persen lebih dari total jumlah kecamatan di setiap daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
Selain itu kata Abdul Natsir, jika terdapat pendukung yang berstatus sebagai anggota TNI, Polri, PNS/ASN, Penyelenggara Pemilihan, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dukungan tersebut ditandai dan diberikan keterangan sesuai dengan statusnya pada kolom keterangan sesuai formulir Model B1.1-KWK Perseorangan untuk ditindak lanjuti dengan verifikasi faktual.
Baca Juga:
- Kapolda Sultra Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Perdamaian
- Kasus Penipuan Online di Sultra Tembus 943 Perkara, Facebook Jadi Modus dan Media yang Paling Dominan
- Berhasil Kurangi Pengangguran, Lima Daerah di Sultra Raih Penghargaan dari Kemendagri
- Kolaka Terima Dua Penghargaan, Mendagri: Kalau Yang Lain Belum Dapat Saya Minta Maaf
- LPS Pastikan Dana Masyarakat Tetap Aman, Bunga Penjaminan Tak Berubah
- Polda Sultra Salurkan Ribuan Kupon Kurban, Wujud Kepedulian Sosial dan Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Selanjutnya, Anggota TNI dan Kepolisian, PNS/ASN, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, pegawai kesekretariatan penyelenggara Pemilihan dan pengawas Pemilihan dilarang memberikan dukungan kepada Pasangan Calon perseorangan.
“Dalam hal dari hasil penelitian administrasi dan/atau penelitian faktual, terbukti adanya dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 95 PKPU nomor 3 tahun 2017, dukungan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelasnya.(a)











