Reporter: Kardin
Editor: La Ode Adnan Irham
ANDOOLO – Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga menepis isu sang petahana bakal memborong partai untuk mewujudkan pemilihan kotak kosong di Pilkada Konsel 2020 mendatang. Hal itu diungkapkan Perwakilan Surunuddin Dangga, Nanang Supratman yang membawa pengembalian formulir berkas pendaftaran Calon Bupati di DPC Demokrat Konsel, Senin (14/11/2019).
“Isu di luar itu tidak benar, kita kan tau sendiri, tidak ada partai di Konsel yang mendapat tujuh kursi. Semua harus berkoalisi,” bebernya usai mengembalikan berkas pendaftaran di Kantor DPC Demokrat Konsel.
Meski demikian, Nanang tidak menampik pihaknya kini telah melakukan pendaftaran di beberapa Partai Politik (Parpol) yang sudah membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Kita sudah mendaftar di empat partai, yakni PDIP, Golkar, Demokrat dan Nasdem. Kita juga masih tunggu partai lain yang buka pendaftaran seperti Gerindra dan yang lainnya,” jelasnya.
Baca Juga:
- Terkait Izin Penggunaan Ruas Jalan? Pelaksanaan Road Race KCR 2 di Konawe Disorot
- Konsorsium NGO di Konawe Minta Kejati Sultra Periksa 8 Proyek Diduga Bermasalah
- Kepemimpinan Yusran-Syamsul Ibrahim Dinilai Gagal, Konsorsium Aktivis dan NGO Konawe Desak DPRD Periksa 8 Proyek Bermasalah
- 69 Casis Bintara Polri Masuk SPN Polda Sultra, Ka SPN : Bertahan Demi Menjadi Bhayangkara Sejati
- Guru Besar Hukum Prof Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum
- Usai Live Program Jaksa Menjawab, Komisaris MEK TV Berikan Sertifikat Penghargaan ke Jaksa Kejari Muna
Seperti diketahui, pada Pemilu 2019 ini terdapat beberapa partai di Konsel yang mendapatkan kursi gemuk di DPRD, mereka adalah, Golkar 6 kursi yang menjadikannya Ketua Dewan, Partai Gerindra 5 kursi sebagai Wakil Ketua, PDIP 5 kursi juga mendapat Wakil Ketua, serta Nasdem 5 kursi dan partai Demokrat 4 kursi.
Kemudian PAN 3 kursi, PKB 2 kursi, Hanura 2 kursi, serta PBB, PKS dan PPP masing-masing 1 kursi.
Sementara itu, setiap Calon Kepala Daerah (Cakada) harus mendapat sekurang-kurangnya 7 kursi agar dapat mencalonkan diri sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Konsel.(a)











