BREAKING NEWSHUKUM & KRIMINALMETRO KOTAPOLDA SULTRA

3,5 KG SABU GAGAL EDAR! Polda Sultra Tangkap Dua Pengedar di Kendari.

×

3,5 KG SABU GAGAL EDAR! Polda Sultra Tangkap Dua Pengedar di Kendari.

Sebarkan artikel ini

3,5 KG SABU GAGAL EDAR! Polda Sultra Tangkap Dua Pengedar di Kendari

KENDARI, Mediakendari.com Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 3,597 gram atau 3,5 Kg di Kota Kendari.

Dua terduga pelaku berinisial AS dan H berhasil diringkus dalam operasi yang digelar Selasa, 30 September 2026.

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam, S.I.K., M.H, didampingi Kasubdit 3 Kompol Reda Irfanda, S.H., S.I.K., M.H dan Ipda Hasrun mewakili Kabid Humas.

Konferensi pers digelar di Balai Wartawan Polda Sultra, Selasa (06/10/2026), dihadiri wartawan mitra Kamtibmas.

Berawal dari Laporan Warga,
Kombes Amri Yudhy menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas orang asing yang berlalu-lalang di wilayah BTN Graha Mandiri Permai, Kel. Punggolaka, Kecamatan Puuwatu.

“Masyarakat melaporkan ada gerak-gerik mencurigakan. Dari hasil observasi, surveillance dan mapping, tim mengamankan terduga AS sekitar pukul 17.00 WITA di BTN Graha Mandiri Permai,” ungkap Dir Narkoba.

Saat diinterogasi, AS mengaku menyimpan sabu di kamar kosnya di Lorong Angkasa, Jl. Orinunggu, Kelurahan Padelau, Kecamatan Kambu.

Penggeledahan yang disaksikan warga menemukan 51 saset sabu dengan berat brutto 3.094 gram, serta barang bukti lain.

Polisi juga mengamankan satu unit HP Oppo warna hitam di rumah nenek AS di Jl. R. Suprapto, Lorong Subsidi, Kel. Mandonga.

Hasil interogasi mengejutkan, AS mengaku baru saja mengambil sekitar 4 kilogram sabu pada 29 September 2026 di sekitar Mall The Park Kendari atas arahan seseorang yang diduga narapidana di dalam Lapas.

Pengembangan berlanjut. Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba kemudian membuntuti terduga H yang bekerja di sebuah bengkel las.

H diamankan di rumahnya pada 30 September 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, setelah dibuntuti menggunakan mobil Toyota Ayla kuning.

Penggeledahan disaksikan RT, Lurah dan warga, ditemukan 5 saset sabu berat brutto 503 gram dalam tas paperbag, dua timbangan digital, sendok sabu, 6 ball saset kosong, alat pres dan HP.

“H mengaku memperoleh sabu tersebut pada hari yang sama melalui komunikasi dengan seseorang yang diduga napi di Lapas Kelas IIA Kendari. Sabu dilemparkan ke dalam mobil H melalui kaca belakang saat berada di kawasan Universitas Halu Oleo, tepatnya di depan Fakultas Pertanian, untuk dipecah dan diedarkan kembali di Kendari,” jelas Kasubdit 3 Kompol Reda.

“Total sabu yang kami amankan dari AS 51 saset seberat 3.094 gram dan dari H 5 saset seberat 503 gram, dengan total 3.597 gram,” pungkas Kombes Amri Yudhy.

Saat ini kedua terduga dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk penyidikan lebih lanjut.

Polda Sultra menegaskan, pengungkapan ini tidak hanya mencegah narkotika beredar luas, tapi juga melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang merusak kesehatan, masa depan dan memicu kriminalitas.

Polda Sultra juga mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Sinergi polisi dan masyarakat adalah kunci menciptakan Sultra yang aman dan bebas narkoba.

Laporan : Tim Redaksi.