BREAKING NEWSHUKUM & KRIMINALPOLDA SULTRAPOLISI

Kapolres Konsel AKBP Daeng Riandika Pimpin Pengungkapan Curanmor dan Penyerahan Motor Temuan di Sabulakoa

×

Kapolres Konsel AKBP Daeng Riandika Pimpin Pengungkapan Curanmor dan Penyerahan Motor Temuan di Sabulakoa

Sebarkan artikel ini

KONAWE SELATAN, MEDIAKENDARI.COM – Aksi humanis Polres Konawe Selatan bikin haru!

Polres Konawe Selatan melalui Satreskrim mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Palangga.

Tidak hanya mengungkap kasus, Polres Konsel juga langsung memfasilitasi pinjam pakai barang bukti 1 unit sepeda motor kepada korban serta menyerahkan 1 unit sepeda motor temuan kepada pemiliknya dan yang paling penting, semua gratis tanpa dipungut biaya.

Pengungkapan dan penyerahan kendaraan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani, S.I.K., M.H.,didampingi Kasat Reskrim AKP Taufik Hidayat, http://S.Tr.K., S.I.K., CPM, serta KBO Satreskrim IPDA Ridwan Sayidi, S.H., di Ruang Humas Polres Konawe Selatan, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.

Berdasarkan LP/B/95/X/2026/SPKT/Polres Konsel/Polda Sultra tertanggal 30 Oktober 2026, Tim URC Alpha Polres Konsel bersama Polsek Palangga mengamankan dua terduga pelaku berinisial A (15) dan AF (16) di Desa Apure, Kecamatan Palangga, pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.

Kasus dugaan pencurian tersebut terjadi di Desa Mekarsari, Kecamatan Palangga, dengan korban bernama Rostian, warga Desa Watumerembe, Kecamatan Palangga.

Kronologinya, pada Kamis (18/9/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, korban berangkat dari rumah menuju kebun menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nopol. Korban parkir di pinggir jalan kebun, berjalan 15 meter ke rumpun bambu untuk ambil sabit dan potong rumput. Namun 10 menit kemudian, motornya sudah raib!

Dalam penanganan perkara tersebut, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nopol dengan Noka MH1JM0110MK151294 dan Nosin JM01E-1150244 sebagai barang bukti.

Kendaraan tersebut langsung dipinjam pakaikan kepada korban. Peminjaman ini tidak mengubah status sebagai barang bukti dan tetap sesuai kepentingan penyidikan.

Selain ungkap curanmor, Polres Konsel juga menyerahkan 1 unit sepeda motor Yamaha WR warna biru kepada pemiliknya.

Motor tersebut sebelumnya ditemukan Tim URC Polres Konsel saat patroli di wilayah perkebunan Kecamatan Sabulakoa pada Jumat (30/10/2026). Saat ditemukan, kendaraan berada di lokasi tanpa diketahui pemiliknya.

Petugas kemudian mengamankan motor tersebut ke Mapolres Konsel untuk pemeriksaan dan identifikasi. Setelah pemilik dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah, motor Yamaha WR tersebut diserahkan kembali kepada pemiliknya!

Kapolres Konsel menegaskan bahwa proses peminjaman barang bukti maupun penyerahan motor temuan merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Polres Konsel memastikan seluruh proses dilaksanakan secara transparan dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.

Melalui kegiatan ini, Polres Konsel mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap curanmor, pastikan kendaraan parkir di tempat aman dan terkunci dengan baik, serta segera lapor ke polisi jika mengalami tindak pidana.

Polres Konsel berkomitmen terus meningkatkan pelayanan, penegakan hukum, dan perlindungan kepada masyarakat demi terwujudnya Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Penulis : Tim Redaksi