BREAKING NEWSHUKUM & KRIMINALKENDARINASIONALPOLDA SULTRAPOLISI

LIRA Sultra Desak Gakkum Beri Sanksi Pidana PT Sambas Atas Dugaan Perambahan Hutan Mangrove

×

LIRA Sultra Desak Gakkum Beri Sanksi Pidana PT Sambas Atas Dugaan Perambahan Hutan Mangrove

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Mediakendari.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara mendesak Penegakan Hukum (Gakkum) Kawasan Hutan untuk memberikan sanksi pidana kepada PT Sambas Mineral Mining (SMM) yang beroperasi di Kecamatan Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan.

Desakan itu disampaikan langsung oleh Gubernur DPW LIRA Sultra, Jefri Rembasa, terkait dugaan aktivitas perambahan kawasan hutan lindung mangrove oleh perusahaan tersebut.

Jefri mengatakan, aktivitas hauling perusahaan menuju jetty Sambas diduga telah melewati dan merusak kawasan hutan lindung mangrove yang seharusnya dilindungi negara.

“Aktivitas hauling ke Jetty Sambas telah melewati kawasan hutan lindung mangrove. Ini jelas pelanggaran serius terhadap undang-undang kehutanan. Kami mendesak Gakkum Kawasan Hutan tidak diam,” tegas Jefri Rembasa kepada media, Jumat (31/10/2026).

Menurut Jefri, kawasan hutan mangrove memiliki fungsi ekologis yang vital sebagai benteng abrasi, tempat berkembang biaknya biota laut, dan penyangga kehidupan masyarakat pesisir Palangga. Jika perambahan dibiarkan, dampak kerusakannya akan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Ia menilai, aktivitas perusahaan yang diduga masuk dalam kawasan hutan lindung tanpa izin yang jelas merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang harus ditindak secara pidana, bukan hanya sanksi administratif.

“Kami minta Gakkum Kawasan Hukum untuk turun langsung ke lapangan, melakukan investigasi dan audit lingkungan. Jika terbukti merambah hutan mangrove, harus ada sanksi pidana sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” desaknya.

LIRA Sultra juga meminta DLH Provinsi Sultra dan DLH Konawe Selatan untuk membuka dokumen perizinan PT Sambas Mineral Mining, termasuk dokumen AMDAL dan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) apakah mencakup jalur hauling tersebut.

“Kami tidak anti investasi, tapi investasi tidak boleh mengorbankan lingkungan. Jangan sampai masyarakat Palangga yang jadi korban banjir rob dan hilangnya mata pencaharian nelayan karena mangrovenya habis,” tutup Jefri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sambas Mineral Mining belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Liputan : Tim Redaksi