NEWS

Cegah Corona, PLN Mawasangka Minta Pelanggan Catat Meteran Sendiri

1150
ilustrasi meteran PLN

Reporter : Syaud Al Faisal

LABUNGKARI – PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Mawasangka meminta warga melakukan pencatatan sendiri penggunaan listriknya, berdasarkan angka di meteran listriknya.

Kebijakan ini dilakukan PLN ULP Mawasangka untuk menghindari penyebaran Corona, dalam pencatatan manual dari rumah ke rumah sebagaimana yang dilakukan seperti biasa.

Manajer PLN ULP Mawasangka, Dambarudin, pihaknya mengubah layanan pencatatan meter untuk tagihan rekening listrik periode April 2020, untuk pelanggan kategori pascabayar.

Untuk melakukan pembayaran, pelanggan pascabayar diminta mengirimkan Identitas (Id) pelanggan, stand meter beserta foto angka yang terdapat pada kWh meter melalui aplikasi WhatsApp maupun email.

“Untuk mendukung program pemerintah Social Distance, pelanggan pasca bayar cukup di rumah saja dan mengirimkan via online angka kWh meternya. tidak perlu banyak tatap muka,” kata Dambarudin, via telepon selulernya, 26 Maret 2020.

Ia menjelaskan, pengiriman laporan Kwh tersebut bisa dilakukan melalui SMS atau WhastsApp ke ULP Mawasangka di nomor: 0811-409-895 atau email cater.mawasangka@gmail.com.

Dambarudin juga menjelaskan, layanan ini untuk menghindarkan petugas pencatat meter PLN datang ke rumah pelanggan, sehingga bisa memutus ruang penyebaran Corona.

Menurutnya, pelanggan yang tidak mengirim angka Kwh meter sesuai imbauan akan diberlakukan pemakaian rata rata sesuai ketentuan PLN untuk rekening listrik periode April 2020.

“Diberlakukananya pencatatan meter secara mandiri tanggal 25-30 maret 2020 ini, dan bagi pelanggan yang tidak mengirimkan angka Kwh meternya maka akan diberlakukan pemakaian rata rata 3 bulan terakhir,” tutupnya.

Untuk informasi, Kantor PLN ULP Mawasangka, meliputi wilayah Kecamatan Mawasangka, Mawasangka Tengah, Mawasangka Timur, Sangiawambulu, Gu, Lakudo, Talaga, dan Kabupaten Bombana meliputi Kabaena, Sikeli dan dongkala.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version