Untuk mencegah penyebaran Virus Corona, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara menerapkan prosedur ketetapan sesuai dengan standar World Health Organization atau WHO, seperti mencuci tangan.
Cegah COVID 19, Rujab Berlakukan Protap Standar WHO
×
Cegah COVID 19, Rujab Berlakukan Protap Standar WHO
Sebarkan artikel ini