KendariPOLITIK

Cegah Covid-19 Saat Pilkada, Pemilih Dibatasi dan Wajib Ada ACT di TPS

639
×

Cegah Covid-19 Saat Pilkada, Pemilih Dibatasi dan Wajib Ada ACT di TPS

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sultra Laode Abdul Natsir (sumber foto istimewa)

Reporter : Sardin.D

KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan proses pemungutan suara di TPS saat Pilkada 2020 dilaksanakan sesuai protokol Covid 19.

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir menjelaskan, protokol kesehatan diterapkan secara ketat di TPS saat hari pemungutan suara 9 Desember 2020 mendatang.

“Perlengkapan protokol kesehatan wajib ada di TPS, seperti alat cuci tangan (ACT), air mengalir, sabun dan juga hand santilizer,” kata La Ode Abdul Natsir, Minggu 15 November 2020.

Selain itu, penyemprotan disinfektan wajib disediakan di TPS, tempat pembuangan sampah, dan KPPS dan petugas ketertiban menggunakan alat pelindung diri (APD).

“Bagi pemilih, saksi, dan pengawas TPS yang hadir di TPS wajib mengenakan masker yang menutupi hidung, mulut, hingga dagu, untuk pemilih disediakan sarung tangan sekali pakai,” ujarnya.

Menurutnya, agar Pilkada serntak 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran covid-19, KPPS maupun pemilih juga diwajibkan menggunakan alat tulis yang dibawa masing-masing.

“KPPS memberikan tinta menggunakan alat tetes dan tidak mencelupkan jari pemilih ke dalam tinta. KPU juga menyiapkan bilik khusus bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat Celcius,” ungkapnya.

Untuk mendukung pelaksanaan protokol kesehatan secara baik, lanjutnya, KPU juga membuka TPS lebih banyak, untuk memperkecil daya tampung pemilih agar pemilih bisa menjaga jarak di TPS.

“KPU membuka 2.087 TPS di tujuh kabupaten, lebih banyak dari jumlah di Pemilu sebelumnya. Setiap TPS melayani 500 pemilih, lebih sedikit dari jumlah sebelum pandemi yaitu 800 pemilih,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page