Reporter : Ferito Julyadi
KENDARI – Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Keagamaan (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) menaruh perhatian penting pada kerap terjadinya kasus SARA berawal dari media sosial (medsos).
Untuk itu, Kepala Kanwil Kemenag Sultra, Fesal Musaad berpesan, agar para generasi muda tidak menyebarkan berita yang menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di medsos.
“Generasi muda jika mendapatkan berita di sosial media terkait keagamaan yang belum ketahui kebenarannya, cukup sampai di diri kita. Tidak perlu kita sebarluaskan, takutnya menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, hal itu justru untuk melindungi pengguna medsos itu sendiri dari potensi pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Takutnya berita atau informasi yang kita sebarluaskan merupakan sebuah hoax dan akhirnya UU ITE itu bisa menjerat kita. Mari dewasa dan bijak bermedia sosial, sehingga tidak ada yang tersinggung,” ungkapnya.
Fesal menegaskan, SARA merupakan isu sensitif, yang berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat. Untuk itu, dirinya berharap masyarakat bisa mengamalkan ajaran ajaran agama.
Sebab, dalam ajaran agama apapun, tidak diperbolehkan merendahkan dan menghina. Karena hakikat agama, yakni memanusiakan manusia, dan menjujung tinggi harga dan martabat manusia dan kemanusiaan.
“Oleh karena itu, bagi masyarakat Sultra mari kita menjadi duta-duta perdamaian. Sehingga terwujud masyarakat Sultra yang aman, maju, sejahtera dan bermartabat,” pungkasnya.