KendariPOLISIPOLITIK

Cegah Klaster Covid-19 di Pilkada 2020, Maklumat Kapolri : Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

433
×

Cegah Klaster Covid-19 di Pilkada 2020, Maklumat Kapolri : Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

Sebarkan artikel ini
Kadiv Humas Polri
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Pada Saat Jumpa Pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Senin, 21 September 2020

Reporter : Andri Sutrisno

KENDARI – Untuk mencegah bertambahnya jumlah yang terpapar Covid-19 di Indonesia, Kapolri menerbitkan Maklumat untuk mencegah terjadinya klaster baru akibat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo, maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020, menjelaskan tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.

“Kapolri mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksamaan pilkada serentak tahun 2020. Bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 21 September 2020.

Lanjutnya, dikeluarkannya maklumat Kapolri ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Republik Indonesia terkait memutus mata rantai Covid-19.

“Kapolri mengeluarkan maklumat berdasarkan arahan Presiden tanggal 7 September 2020, mengenai kewaspadaan klaster corona, pertama kantor, kedua keluarga, ketiga Pilkada,” ujarnya

Dikeluarkannya Maklumat Kapolri ini bertujuan untuk paslon dan para pendukung paslon agar benar-benar Menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19

“Kemarin pada tanggal 4 sampai 6 September, telah dimulai pendaftaran paslon, yang diikuti oleh pendukung yang tak mengindahkan protokol kesehatan. Maka dari itu, dikeluarkannya maklumat ini agar menekan sekecil mungkin ditahapan klaster Pilkada,” papar

Untuk diketahui isi maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yaitu

1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (3).

You cannot copy content of this page