KESEHATANKolaka Utara

Cegah Korupsi di Pedesaan, Inspektorat Kolut dan Kejaksaan Sosialisasikan Fungsi TP4D

890
×

Cegah Korupsi di Pedesaan, Inspektorat Kolut dan Kejaksaan Sosialisasikan Fungsi TP4D

Sebarkan artikel ini

LASUSUA – Untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya Tindak Pidana Korupsi, khususnya di Sekolah-sekolah dan wilayah Pedesaan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada tahun ini Badan Inspektorat Daerah bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lasusua, intens menyosialisasikan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D)

Sosialisasi ini bertujuan agar jajaran pemerintahan dapat mengelola anggaran dengan baik tanpa ada keraguan. Dalam kegiatan Sosialisasi TP4D dibagi menjadi dua zona, dimana pada zona satu berpusat di Kecamatan Batu Putih yang akan diikuti Camat, Kepala Desa, Kepala sekolah, kepala Puskesmas dan Bendahara. Sementara di zona dua wilayah selatan pelaksanaanya di pusatkan di kecamatan Ranteangin meliputi tiga Kecamatan .

Kepala Badan Inspektorat, Alimus Marzuki mengungkapkan, pada tahun ini pihak inspektorat bersama tim TP4D Kejaksaan teris melakukan sosialisasi pencegahan korupsi di setiap Kecamatan. Dengan tujuan agar pengelolaan Proyek di tingkat Desa bisa berjalan dengan baik.

“Tahun ini, kami bersama kejaksaan intens melakukan kegiatan ini, sehingga dugaan indikasi korupsi tidak terjadi lagi di desa atau di sekolah maupun di puskesmas, dan itu yang kami harapkan. Tapi jika kedepan masih ada pihak kades atau Kesek melakukan tindak korupsi atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, maka kegiatan ini tidak berhasil,” ungkap Alimus Marzuki Kepada Media Kendari. Com di ruang kerjanya, kamis (27/9/2018)

Lebih lanjut, dia mengatakan, saat ini masih ada saja Kades atau perangkatnya yang diduga masih kerap melakukan pelanggaran dalam hal pelayanan publik, dan sangat rawan dilakukan jika tidak adanya penhawal hukum. Sehingga dengan adanya TP4D bisa memininalisir terjadinya tindakan yang melanggar hukum tersebut.

“Ada beberapa titik-titik yang rawan dilakukan oleh kepala desa dalam hal pelayanan, contohnya pengurusan Akta jual beli tanah, kalau di atur biaya besaran administrasi Rp 100 ribu lantas di pungut kepada masyarakat di atas Rp 100 ribu, itu masuk kategori Pungutan liar, termasuk di sekolah-sekolah, di kantor kecamatan pelayanan administrasi serta di puskesmas, bahkan termasuk pelayanan pengantar surat nikah tidak boleh ada pungutan” bebernya

Selain mensosialisasikan peran TP4D, kata dia, pihaknya juga melakukan kegiatan sosialisasi terkait pencegahan Pungutan Liar ( Pungli ) yang melibatkan lintas Sektoral terdiri dari Pihak Polres Kolut, Kejaksaan, Perwira Penghubung, serta dari inspektorat sendiri .

” Kegiatan ini melibatkan lintas sektoral terdiri dari, Pokja Pencegahan, pokja inteljen, pokja penindakan dan pokja institusi, dari empat pokja ini berkolaborasi melakukan sosialisasi kebawah, paling tidak mengedepankan pencegahan, kalau pencegahan ini telah dilakukan, lantas masih ada yang melakukan, maka pihak pokja masing-masing akan melakukan pemantauan sampai ketingkat OTT” tutupnya.

(a)

Reporter: Bahar
Editor: Dedi

You cannot copy content of this page