HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTA

Cegah Pelaku Usaha Palsukan Dokumen, Pemkab Bombana Launching Pengawasan Berbasis QR Code

440
DPM PTSP Bombana,pada acara Louncing dan sosialisasi Tanda Tangan Elektronik

Reporter : Hasrun

Editor : Kang Upi

RUMBIA – Pemerintah Kabupaten Bombana terus mendorong Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk menerapkan inovasi dalam pelayanan masyarakat.

Salah satu inovasi tersebut yakni bakal diterapkannya sistem pengawasan berbasis QR Code dalam dokumen yang ditebitkan DPM-PTSP.

Kepala DPM-PTSP Bombana, Pajawa Tarika menuturkan, kedepan dokumen yang akan diterbitkan PTSP Bombana akan menggunakam QR Code dan terkoneksi dengan Cloud untuk mengetahui keaslian dokumen.

“Jadi kedepan tidak mudah itu masyarakat atau pelaku usaha mau memalsukan dokumen,” ungkapnya.

Menurutnya jika ada masyarakat atau pelaku usaha yang hendak mengajukan permohonan pinjaman di Bank, maka untuk mengetahui keabsahan domumen, pihak Bank bisa mengetahui melalui QR Code yang terkonekasi dengan Kantor Perizinan.

“Jadi bisa diketahui keasliannya dengan di scan bisa menggunakan HP Android, munculah dokumen perizinan yang terkoneksi dengan pengarsipan elektronik di Kantor Perizianan,” ujarnya.

Program pengawasan berbasis QR Code ini sendiri baru dilaunching dan disosialisasikan Pemkab Bombana, Kamis (4/7/2019) di Kantor Bupati Bomabana.

Dalam agenda launching QR Code ini, Bupati Bombana, H.Tafdil melalui Sekretaris Daerah (Setda) Bombana, H.Burhanuddin, A.HS Noy menjelaskan jika di era revolusi industri 4,0, Pemkab diharapkan mampu menerapakan sistim teknologi informasi dalam roda pemerintahan.

Baca Juga :

“Terutama dalam pelayanan publik, yang saat ini masih minim karena masih sedikit OPD yang memanfaatkan teknologi dalam proses pelayanan pablik,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, jika e-goverment diterapkan di pemerintahan, maka hal tersebut akan sejalan dengan revolusi industri 4,0. Ia juga mengungkapkan, jika masyarakat sudah harus dipaksakan untuk menggunakan teknologi.

“Kita dipaksakan untuk memahamai sistim pengoprasian teknologi. Sekarang jika kita tidak memahami pengunaan apalagi tidak bisa menggunakan teknologi percaya kita akan tertinggal,” terangnya.

Burhanuddin juga menjelaskan, bahwa tidak menutup kemungkinan, dalam pembuatan dokumen perizinan ada pihak yang dengan sengaja ingin mengambil keuntungan dengan memalsukan dokumen.

“Maka dibutuhkan aplikasi perlindungan yang menjamin keamanan, juga sebagai perlindungan hukum baik penyelenggara layanan dan pengguna layanan,” jelasnya. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version