Reporter : Betirudin
KENDARI – Pemerintah Kota Kendari menutup Tempat Hiburan Malam (THM) mulai 18 hingga 31 Maret 2020, sebagai upaya untuk menjaga mencegah penyebaran virus Corona atau Covid -19.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menjelaskan, pihaknya akan patroli bersama kepolisian untuk memastikan dilaksanakanya perintah penutupan THM, juga mencegah berkumpulnya orang dalam jumlah banyak.
“Penutupan tersebut bersifat sementara dengan tujuan menghindari kerumunan orang sehingga dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kendari,” kata Sulkarnain Kadir di Gudang Bulog, Kamis 19 Maret 2020.
Ia juga mengatakan, dirinya akan rapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mempertimbangkan kebijakan ibadah di masjid harus dilaksanakan seperti biasa atau dilakukan dirumah saja.
“Tingkatkan kewaspadaan pola hidup sehat, harus rajin mencuci tangan, tidak melakukan kontak fisik seperti berjabatangan sehingga peluang untuk terkena virus bisa kita hindari,” ujarnya.