Kolaka Utara

Cegah Penyebaran Covid-19, Pungutan Retribusi Tol Bypass Lasusua – Tobaku Dihentikan

1286
Gerbang tol Bypass Lasusua – Tobaku. Foto: IST

Reporter: Pendi

KOLUT – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menghentikan pungutan retribusi di gerbang tol Bypass Lasusua – Tobaku. Hal ini sesuai surat nomor: 556/72/2020 tentang penutupan sementara semua obyek wisata.

Bupati Kolut Nur Rahman Umar mengatakan, kebijakan itu diambil mengacu peraturan pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Selain itu, juga mengacu pada surat edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 2 Tahun 2020 tentang imbauan pencegahan penyebaran covid-19.

Menurutnya, memperhatikan kondisi penyebaran covid-19 di Kolut yang mengalami peningkatan, maka perlu dilakukan upaya yang lebih tegas untuk menghentikan semua aktivitas.

“Yaitu yang memungkinkan terjadinya interaksi yang dapat menjadi penyebab penularan Covid-19 di masyarakat, salah satunya adalah gerbang tol Bypass Lasusua – Tobaku,” kata Rahman Umar.

Sementara itu, Plt Kepala Dispar Kolut, Samsu Alam menjelaskan, pihaknya menindak lanjuti surat bupati bernomor: 556/72/2020 tersebut dengan menyurati Direktur PT. Sua Windu Group untuk menghentikan pungutan retribusi.

“PT. Sua Windu Group, pengelolah tarif retribusi gerbang wisata tol bypass Lasusua – Tobaku sudah disurati untuk menghentikan pungutan retribusi sampai wabah Covid-19 dinyatakan berakhir,” terangnya.

Dikonfirmasi atas hal ini, Direktur PT. Sua Windu Group, Darwis Asri mengatakan pihaknya telah menerima surat Dispar nomor 41/DISPAR/2020 tentang permintaan penghentikan sementara pungutan retribusi jasa gerbang wisata.

“Setelah kami menerima sutrat dari Dispar tersebut dan kami langsung membuka gerbang tol tersebut pada Senin 4 Mei 2020 pada pukul 24.00 Wita,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version