Reporter: Ardilan
Editor: Taya
BAUBAU – Erwin Ramadhan (29), pria beralamat di Kelurahan Melai, Kecamatan Murhum Kota Baubau, Sulawesi Tenggara menghabisi nyawa Vita Fatona (24) yang merupakan istrinya sendiri dengan cara ditikam.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Baubau, Iptu Suleman mengatakan, kejadian tersebut ditengarai akibat emosi spontan dari pelaku yang sebelumnya cekcok dengan korban.
“Kejadiannya terjadi pada Senin 2 Desember 2019 kemarin dengan korban karyawan (Gerai) ponsel Oppo beralamat di Liabuku,” kata Iptu Suleman saat konferensi pers di ruang Humas Polres Baubau, Selasa (3/12/2019).
Kapolsek Murhum, Ipda Marvi Oksiriana menambahkan, awalnya korban mendatangi pelaku untuk menagih pembayaran cicilan handphone yang dicicil tersangka di tempat korban bekerja. Kata Marvi, dalam komunikasi itu, diduga ada pembicaraan yang dianggap tidak sopan. Pelaku kemudian naik pitam lalu memukul korban pada bagian punggung korban dengan sebuah palu besi berukuran kecil yang sementara digunakan untuk membuat pekerjaan kamar mandi umum.
“Korban lari dan naik ke dalam sebuah rumah. Sampai di dalam rumah, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dari saku kantong sebelah kiri tersangka lalu digunakan untuk menikam korban sebanyak tiga kali di bagian depan badan dan satu kali punggung,” tuturnya.
Lanjut Marvi, tersangka diamankan di Mako Polres Baubau. Pelaku secara sadar datang menyerahkan diri sendiri sekitar pukul 08.00 Wita semalam setelah mencoba melarikan diri
Menurut keterangan pelaku, sebelum kejadian, tersangka dan korban berkomunikasi melalui telepon seluler untuk bertemu di tempat pelaku bekerja.
Terkait pelaku dan korban yang dikabarkan sering bercekcok, Marvi enggan merinci dengan jelas persoalan itu. Ia berdalih, pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.
“Itu masih kita dalami karena penyelidikan masih belum selesai. Sedang dalam pendalaman untuk hal-hal lebih mendetail dan lebih rinci akan disampaikan kemudian ketika penyelidikan sudah selesai,” kata perwira muda satu balok ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Erwin Ramadhan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 junto pasal 5 huruf a UU Nomor 24 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.