FEATUREDKolaka Utara

Cemari Lingkungan, DPRD Minta Hentikan Aktivitas Dua Tambang di Kolut

839

LASUSUA – Anggota Komisi lll DPRD Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta kepada  PT Kasmar Tiar Raya dan PT Lusiana  perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Batu Putih untuk  segera menghentikan aktifitas penambangan.

Pasalnya, Desa Parunglampe, Desa Tetebao, Desa Lelewawo, Desa Mosiku dan perairan pesisir di Kecamatan Batu Putih terjadi pencemaran lingkungan yang luar Biasa.

Ketua DPRD Kolut, Agusdin, S.Kom  melalui anggota komisi lll, Buhari  mengatakan, PT Kasmar Tiar Raya    perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Batu Putih telah terjadi pencemaran lingkungan yang sangat luar biasa di empat desa tersebut.

“Tambang tersebut sudah masuk dalam kejahatan lingkungan karena kita melihat langsung aktifitas pertambangan yang merusak di empat Desa tersebut,” ucap Buhari kepada Mediakendari.com, senin (30/7/2018 ).

Sambungnya, PT Kasmar Tiar Raya yang membuat lumberan lumpur mengalir di desa daratan maupun desa pesisir pantai tersebut.

Hasil reses di Kecamatan Batu Putih pekan kemarin, kata Alumni Unhas Jurusan Teknologi Lingkungan itu mengungkapkan, pihaknya menerima resahan pemerintah desa dan masyarakat yang terkena dampak luberan lumpur tambang ke persawahan warga.

“Petani tidak lagi mengharapkan persawahan untuk menghidupi keluarganya begitu pula nelayan yang hidup dipesisir pantai karena akibat luberan lumpur PT Kasmar Tiar Raya, maka PT tambang ore nikel tersebut harus mempertanggung jawabkannya,” ungkapnya.

Menurut dia, ketika mangacu pada aturan undang-undang lingkungan  nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, itu sudah masuk dalam rana pidana serta masuk dengan denda uang.

“Sebagai perwakilan masyarakat kita harus menuntut kepihak perusahaan untuk tidak melakukan aktifitas tambang agar masyarakat bisa mencari kehidupannya lagi,” kata dia.

Sebagai perwakilan masyarakat di Kolut khususnya Komisi lll yang menangani persoalan ini, dia juga menghimbau agar pemerintah provinsi segera menangani atau melakukan evaluasi yang mendalam terhadap kegiatan pertambangan di Kecamatan Batu Putih karena di duga kegiatan tersebut diangap belum legal seratus persen, termasuk PT Lusiana yang belum memegang izin IUP.

“Saya sebagai perwakilan masyarakat dari fraksi Demokrat agar perusahaan PT Kasmar Tiar Raya untuk di hentikan sementara, kemudian melengkapi izin yang mengacu kepada aturan,” tambahnya.

Lanjutnya, sesuai Permen, pihak perusahaan seharusnya melaporkan mengenai kondisi lingkungan dan masyarakat setiap tiga bulan sekali tapi perusahaan tersebut tidak pernah melaporkan sama sekali.

“Saya cek sendiri di kantor lingkungan hidup Kolut tidak ada laporan perusahaan terhadap kondisi lingkungan dan masyarakat,” tuturnya.

“Saya menegaskan kepada pihak perusahaan apabila mengabaikan persoalan ini maka pihaknya akan menyurat secara terbuka ke Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kementrian SDM, agar melakukan tindakan – tindakan aturan yang berlaku di negeri ini terkait pencemaran lingkungan yang luar biasa terjadi di Kolut,” tegasnya.


Reporter : Bahar
Editor : HB

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version