HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKolaka Utara

Cinta Terlarang Paman dan Ponakan di Kolut, Terbongkar Setelah Hamil 4 Bulan dan Kini Menunggu Dibui

17043
Ilustrasi. Foto : Google

Reporter : Pendi

KOLUT – Terlibat cinta terlarang dengan keponakannya sendiri, seorang pemuda berinisial J, warga Desa Katoi, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kini mendekam di bui.

Betapa tidak, dalam cinta terlarang yang dilakukanya itu, J yang masih bersaudara kandung dengan ibu keponakannya itu, nekat menyetubuhi keponakannya yang berinisial T, hingga kini hamil.

Kasat Reskrim Polres Kolut, IPTU Alamsyah Nugraha menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah korban mengakui hubungan terlarangnya itu dengan pelaku J, yang adalah pamannya sendiri.

“Kasus ini dilaporkan H, keluarga korban pada Senin 28 Desember 2020, dengan LP nomor : LP/115/XII/2020/Sultra/SPKT Res Kolut atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” terang IPTU Alamsyah Nugraha.

IPTU Alamsyah mengungkapkan, dari keterangan keluarga korban yang melaporkan kasus ini, pada Minggu 27 Desember 2020 sekitar pukul 19.00 WITA keponakannya atas nama T mengaku telah hamil diluar nikah.

“Dengan umur kehamilannya itu sudah sekitar 4 bulan, karena telah melakukan persetubuhan dengan pamannya sendiri inisial J, yang adalah saudara kandung dengan ibu korban,” kata IPTU Alamsyah.

Sementara itu, kata IPTU Alamsyah, berdasarkan keterangan pelaku J diketahui, bahwa hubungan terlarang tersebut terjalin atas dasar saling suka, meski dijalani tanpa diketahui orang tua.

“Mereka sering tidur bersama di ruang keluarga karena pelaku J saudara kandung dengan ibu korban T. Kemudian melakukan persetubuhan dirumah korban dan sudah sering kali mereka lakukan,” ungkap IPTU Alamsyah.

Sementara itu, Paur Humas Polres Kolut, Aipda Hari Harmawan mengungkapkan saat orang tua korban mengetahui anaknya hamil akibat persetubuhan dengan pamannya itu, masalah tersebut telah dilakukan mediasi.

“Sudah pernah dimediasi melibatkan keluarga dan aparat desa serta bhabinkamtibmas tentang pertanggung jawaban perbuatan J. Namun J dan T tidak bisa dinikahkan karena dekatnya hubungan darah,” terangnya.

Untuk itu, kata Aipda Hari, pihak keluarga korban yang merasa keberatan atas perbuatan yang telah dilakukan J terhadap anggota keluarganya itu pun akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

“Mereka tidak diinginkan lagi tinggal di Katoi, T selaku korban dan pelaku J akan diminta meninggalkan desa, dan dilakukan proses hukum terhadap pelaku,” pungkasnya. /A

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version