KendariNEWS

Coba Balapan Liar di Kendari? Tindakan Tegas Menanti

1170
Imbauan Satlantas Polres Kendari
Imbauan Satlantas Polres Kendari

Editor: La Ode Adnan Irham

KENDARI – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kendari, AKP Lesmana P Primajati SIk, mewanti-wanti siapapun yang mencoba melakukan balapan liar di wilayah Kota Kendari, akan ditindak tegas sesuai aturan.

“Sat lantas Kendari mengimbau kepada masyarakat, agar tidak melaksanakan balapan liar di tempat-tempat umum,” tuturnya kepada Mediakendari.com, Jumat 13 Maret 2020.

Kata dia, balapan liar, selain akan sangat mengganggu ketertiban umum, juga berpotensi membahayakan tidak hanya si pelaku balapan liar itu saja, namun pengendara kendaraan bermotor lain maupun masyarakat pengguna jalan.

Untuk mengantisipasi terjadinya hal itu, Sat Lantas Polres Kendari akan melakukan patroli rutin yang akan fokus mengincar para pelaku kebut-kebutan liar yang biasanya didominasi para remaja.

Lanjut Mantan Kasatlantas Polres Baubau itu, selain balapan liar yang menjadi target utama, Sat Lantas Polres Kendari juga akan melakukan penindakan pelanggaran angkutan ODOL (Over dimension dan over Load), atau angkutan dan truk berukuran ekstra dan kelebihan muatan.

Kata dia, penertiban ODOL untuk menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan, serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan korban fatalitas akibat kecelakaan tersebut.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version