Reporter : Febi Purnasari
KENDARI – Pasca diumumkan hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019, pada 30 Oktober 2020 lalu, CPNS yang dinyatakan lulus akan mulai bekerja awal Desember 2020.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pemberhentian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Dudy Laewani menuturkan, CPNS saat ini tengah mengurus Nomor Identitas Pegawai (NIP).
“Saat ini sementara pengurusan NIP mereka, insya Allah 1 Desember 2020 mereka sudah mulai bekerja,” kata Dudy Laewani, Kamis, 26 November 2020.
Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku setelah CPNS tersebut mendapatkan NIP maka jika ada yang mengundurkan diri akan diberikan sanksi. “Sanksinya Tidak bisa mengikuti tes CPNS selama 1 tahun,” tegasnya.
Untuk CPNS yang dinyatakan lolos, kata Dudy, yakni sebanyak 93 orang dengan fomasi terbanyak dari tenaga teknis sebanyak 44 orang, selanjutnya tenaga kesehatan 33, dan tenaga pendidikan 19 orang.
“Kemarin yang lolos 93 orang. Tidak ada yang mengundurkan diri dan semuanya melengkapi berkas,” ujarnya.