KENDARI – Tiga mantan Pejabat Utama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai hari ini Jumat 3 Agustus 2018 ditahan di Polda Sultra atas dugaan terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan merugikan negara sebanyak Rp 1.064.650.000 rupiah pada 2014 dan tahun 2015 sebesar Rp 419.000.000.
Ketiga tersangka yakni Irwansyah (46) diketahui mantan Kabid Perda dan perundang undangan Satpol PP dan linmas, Muh Faisal Hadi (42) yang mantan Bendahara rutin satpol PP dan Linmas, Serta Marsuki mantan bendahara rutin Satpol PP dan Linmas Kabupaten Konawe.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, Ia mengatakan ketiga tersangka ditahan atas dugaan penyalahgunaan dana rutin dalam kegiatan perjalanan dinas dalam/luar daerah ada Tahun Anggaran (TA) 2014/2015 dan biaya makan minum piket serta biaya PAM demo pada TA 2014 pada kantor Badan Satpol PP dan Linmas Kabupaten Konawe.
“Ia mulai hari ini ketiga tersangka ditahan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/156/III/2018/Sultra/SPKT Polda Sultra, pada 19 Maret 2018 lalu,” Kata Haryy kepada Mediakendari.com pada (04/8/2018)
“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1), dan atau Pasal 3 UU NO.31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU NO 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Kidana Korupsi Junto (Jo) Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” tambahnya.