KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Direktur CV TP, Agus Sumardi meminta agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Baubau mempertimbangkan pemberhentian tender jalan lingkar TVRI.
“Dampak dari digugurkannya perusahaan kami CV TP yang seharusnya dimenangkan pada paket jalan Lingkar TVRI Kota Baubau, maka kami dari pihak perusahaan akan mengambil langkah-langkah hukum diantaranya, akan melaporkan ke Pidsus Kejati Sultra untuk melakukan pemeriksaan,” kata dia saat ditemui di Kendari, Selasa (06/06/2023).
Agus mengatakan pihaknya telah memiliki bukti yang kuat perihal pemberhentian tender tersebut.
“Kami dari pihak perusahaan telah mempunyai bukti yang akan kami ajukan pada sidang pengadilan nanti.
Perlu diketahui pekerjaan ini dapat dihentikan walaupun nantinya sudah berjalan ataupun sudah berkontrak, apabila di temukan adanya bukti kecurangan pada proses tendernya,” kecam Agus.
“Kami beri contoh kasus pembangunan lapangan tenis di salah satu kabupaten di sultra yang sudah berjalan di hentikan secara tiba2 karena terdapat bukti pidana kecurangan pada proses tendernya, dan ini tentunya sangat merugikan dan berdampak pada pemenang tender,” urainya.
Olehnya itu, pihaknya meminta PPK PUPR Kota Baubau agar mempertimbangkan secara matang atau memberhentikan proses tender yang telah dilakukan oleh panitia tender tersebut.
“Kami sudah layangkan sanggahan tetapi sanggahan yang dijawab di luar konteks sanggahan kami. Dan ini sudah kami konsultasikan dengan pihak LKPP di Pusat maka kami akan melaporkan kasus ini pada Pidsus Kejati Sultra dalam waktu dekat ini untuk memanggil POKJA dan PPK pekerjaan ini,” tandas Agus.
Sementara itu, pihak Dinas PUPR Kota Baubau masih dalam tahap konfirmasi.
Reporter: Rahmat R.