Reporter : Indi laawu / Indras
Editor : Def
UNAAHA – Setelah mendapatkan penolakan dari sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe 2019 akhirnya resmi ditetapkan, pada Jumat (4/1/2019). Adapun jumlah APBD yang ditetapkan yakni Rp 1,7 Triliun, angka ini naik 23 persen dari APBD tahun 2018 lalu yang berada diangka Rp 1.4 Triliun.
Namun, anehnya dalam rapat Paripurna penetapan APBD 2019, sebanyak 13 anggota DPRD yang terhormat itu masih mempertahankan keegoisan mereka, dengan tidak menghadiri rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H.Ardin, didampingi Wakil Ketua I Rusdianto, dan Wakil Ketua II, H.Alaudin, serta dihadiri 14 anggota DPRD, Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara, Kajari Konawe Saiful Bahri Siregar, Pj Sekda Konawe Ferdinand, serta pimpinan Organinasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati, Gusli Topan Sabara mengharapkan, APBD Konawe tahun ini mampu mensejahterakan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang difokuskan pada sektor pertanian, peternakan dan perikanan.
“Kita harapkan apa yang telah dibahas dalam Ranperda APBD 2019 dan disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda APBD 2019 ini mampu mengakomodir semua kepentingan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik,” terangnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Konawe, H. Ardin mengatakan, setelah nota kesepahaman yang ditandatangani pimpinan DPRD dan pemerintah daerah pada tanggal 30 November 2018 lalu, sejak itu juga siklus APBD Konawe sudah berjalan dan Rapat Paripurna penyempurnaan RAPBD yang dilakukan hari ini sesuai dengan regulasi yang ada.
Baca Juga : Ini Daftar Anggota DPRD yang Tidak Mendukung Penetapan APBD Konawe 2019
“Sudah sesuai dengan Permendagri No.38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2019, dan juga sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur Sultra No.667 tahun 2018 tentang evaluasi Raperda APBD Konawe serta peraturan Bupati Konawe tentang penjabaran APBD kabupaten Konawe Tahun anggaran 2019,” jelasnya.
Salah satu anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang yang absen dalam rapat penetapan APBD 2019, Abduh Rakhman saat dihubungi melalui handphone mengatakan berhalangan hadir karena dalam kondisi berduka.
Anggota Dewan lainnya dari Partai Nasdem, Fakruddin S.Hut mengatakan alasan ketidakhadirannya 31 Desember 2018 lalu dikarenakan tidak adanya undangan tertulis.
“Undangan saat itu disampaikan lewat WhatsApp, dan data saya sudah dua minggu tidak aktif,” ujarnya melalui via selular, Jumat (4/1/2019).
Sebelumnya, rapat paripurna penetapan APBD Konawe 2019 telah dilaksanakan 31 Desember 2018 lalu. Namun, penetapan APBD tersebut batal dikarenakan rapat tidak qorum dengan mangkirnya 20 anggota DPRD dengan berbagai alasan.
Irawaty Umar Tjong yang mewakili beberapa fraksi menjelaskan, ketidakhadiran mereka pada saat rapat paripurna penetapan APBD 2019 pada 31 Desember 2018 lalu. Dikarenakan TAPD Pemkab Konawe belum menindaklanjuti hasil evaluasi RAPBD Konawe yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Baca Juga : Ini Alasan Sejumlah Anggota DPRD, Absen Saat Paripurna Penetapan APBD Konawe 2019
Selain itu, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai dokumen lampiran Rancangan APBD 2019 yang akan ditetapkan tidak ikut dilaporkan oleh TAPD sebagai lampiran surat ke DPRD Konawe untuk ditetapkan. Akan tetapi yang dilampirkan justru hanya berupa ringkasan RAPBD 2019.
“Sehingga kami beranggapan ini merupakan hal yang tidak mungkin, DPRD menetapkan APBD 2019. Karena DPRD juga tidak mengetahui apa isi dokumen APBD 2019 tersebut, karena mulai pembahasan RAPBD sampai menjelang penetapan DPRD tidak pernah disajikan isi dari penjabaran RAPBD tersebut, karena hanya disajikan dalam bentuk gelondongan saja,” paparnya pada Rabu (2/1/2019) kemarin. (A)