HEADLINE NEWSKONAWESULTRA

Pemda Konawe Ancam Usir PT VDNI

2393
×

Pemda Konawe Ancam Usir PT VDNI

Sebarkan artikel ini
Bupati Konawe,Kery Saiful Konggoasa.
Bupati Konawe,Kery Saiful Konggoasa.

Redaksi

KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe ancam segel dan blokir akses PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) dari daerah tersebut. Pasalnya, perusahaan yang berkedudukan di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe lalai atas kewajibannya terhadap daerah.

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK) menjelaskan, sejak beberapa tahun lalu dan lebih intensifkan di beberapa bulan kemarin, Pemda telah berusaha menagih kewajiban yang mesti dibayarkan PT VDNI ke daerah, namun hasilnya nihil.

“Beberapa bulan ini, sampai beberapa hari kemarin kita sudah menindaklanjuti meminta pendapatan daerah dari PT Virtue Dragon, seperti barang masuk dan keluar hingga penimbunan untuk segara dibayarkan,” ungkap KSK, Senin (28/1/2019).

Namun, kata KSK, pihak perusahaan terus membandel dan malah terkesan tidak peduli dengan permintaan Pemda tersebut. Untuk itu, Pemda memberikan waktu hingga bulan ini untuk menuntaskan seluruh kewajibannya atau pekerja cina harus keluar dari Konawe.

“Kalau sampai bulan ini tidak ada kesepakatan, maka saya sebagai Bupati akan menurunkan Satpol PP untuk mengusir seluruh pekerja cina, yang bekerja di PT VDNI” tegasnya.

Sebab menurutnya, perusahaan harus membayar pajak Izin Mempekerjakan Orang Asing (IMTA) untuk setiap pekerja asal negeri Tiongkok yang bekerja di perusahaan tersebut, tapi hingga saat ini pembayaran tersebut belum masuk ke kas daerah.

“Padahal ketentuan IMTA itu sudah ada di dalam Perda itu, jadi wajib dilaksanakan. pembayaran yang baru masuk itu cuma IMB, selain itu belum ada sama sekali,” tegas Bupati Konawe dua periode ini.

KSK juga menyebut, besaran utang pajak PT VDNI untuk Pemda Konawe mencapai ratusan miliar, yang hingga kini belum terbayarkan dan ada kesan perusahaan enggan membayar utang tersebut.

“Utangnya kalau dihitung sangat banyak, untuk utang penimbunan saja puluhan miliar, jadi keseluruhannya bisa ratusan miliar, itu belum ada yang dibayar,” tambahnya dengan nada kesal.

Menurutnya juga Pemda telah membuat kajian untuk melihat dan menghitung besaran pendapatan bagi daerah dari potensi yang ada perusahaan multinasional tersebut.

“Kalo dari hitung-hitungan Pemda, itu minimal ada pendapatan untuk daerah sekitar Rp 100 Miliar per tahun, tapi kalo kita hitung seluruhnya itu sebenarnya bisa lebih. Barang keluar masuk itu ada pajaknya, penggunaan air dan solar itu juga ada pajaknya, tapi sampe sekarang itu semua belum ada,” tambah KSK.

Untuk itu, lanjut KSK, dirinya telah berkoordinasi dengan Wakil Bupati Konawe, untuk mengirimkan surat peringatan terakhir guna meminta penyelesaian pembayaran kewajiban. Jika surat itu tidak dipenuhi, Pemda akan usir TKA dan segel PT VDNI sampai kewajibannya dilunasi.

“Nanti habis imlek, kita akan surati, kalau perusahaan tidak membayar saya akan kerahkan Satpol PP untuk kita akan blokir aksesnya dan kita segel sementara itu perusahaan, kita main keras saja sudah,” tegasnya lagi.

Sikap keras ini terpaksa diambil, beber KSK, karena sesuai peraturan yang berlaku siapapun yang akan masuk suatu wilayah itu ada ketentuan pajak yang harus dan wajib dibayarkan ke pemerintah setempat.

“Nah ini sampai sekarang, sudah mau berjalan lima tahun itu semua tidak ada. Jadi tidak bisa tidak, kita sudah harus ambil tindakan tegas,” imbuhnya.

KSK juga menegaskan, setelah perusahaan pertambangan tersebut beroperasi menjelang lima tahun, maka perusahaan mendapatkan banyak keuntungan. Namun sayangnya, kewajiban untuk daerah atas penghasilan yang diterima tidak pernah diberikan.

“Masa daerah kita tidak dapat apa-apa?, padahal semua itu ada pajaknya, mulai dari barang masuk keluar itu semua ada pajaknnya,” ujarnya.

Selain soal pajak, Pemda juga berencana bersikap tegas terhadap perusahaan terkait tenaga kerja khususnya tenaga kerja asing yang ada di perusahaan.

“Kita akui memang, kita butuh tenaga asing, tapi masa sudah empat tahun tidak ada transformasi antara tenaga kerja lokal di perusahaan sehingga memiliki kualifikasi yang sama dengan tenaga kerja asing,” ujarnya.

Ketegasan dalam kebijakan pekerja ini penting dilakukan, kata KSK, sebab pihaknya tidak ingin masyarakat lokal hanya menjadi penonton atas kemajuan perusahaan di daerah.

“Kita akan tertibkan lagi, masa dua tahun kemarin tidak ada sosialisasi supaya masyarakat kita bisa mengerjakan apa yang tenaga asing saat ini kerjakan,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page