KOLAKA TIMURSULTRA

Wabup Koltim Mantapkan Persiapan STQH

714
Rapat STQH tingkat Kabupaten Koltim di Aula Desa Lalingato. (Foto : Jaspin/Mediakendari.com)
Rapat STQH tingkat Kabupaten Koltim di Aula Desa Lalingato. (Foto : Jaspin/Mediakendari.com)

Reporter : Jaspin
Editor : Kang Upi

Lalingato – Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim) Hj. Andi Merya Nur memantapkan persiapan penyelenggaraan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) tingkat Kabupaten Koltim yang rencananya digelar 14 – 17 Februari 2019 mendatang.

Dalam rapat pemantapan yang digelar di Aula Rapat Desa Lalingato, Kecamatan Tirawuta, Selasa (15/01/2019) ini, Andi Merya Nur mengatakan bahwa pelaksanaan STQH bakal digelar di Desa Lalingato, Kecamatan Tirawuta sebagai Ibu Kota Kabupaten.

“Tujuan diadakannya rapat ini, agar STQH berjalan lancar. Sehingga nantinya Koltim mampu meraih juara hingga ke tingkat Provinsi,” ucap Mery dihadapan peserta rapat di Aula Rapat Desa Lalingato, Kecamatan Tieawuta, Selasa (15/01/2019).

Ketua LPTQ Koltim ini menekankan agar peserta STQH dapat diseleksi dengan ketat untuk mendapatkan figur yang memiliki kelebihan dan kemampuan, untuk membawa nama baik Koltim.

“Mudah-mudahan Kabupaten Koltim bisa meraih juara lagi,” harap pasangan Bupati Koltim Tony Herbainsyah ini, kepada para Kepala KUA serta Para Camat se – Koltim yang hadir.

Ditempat yang sama Kabag Kesra Koltim Ayi Wahyudin menjelaskan, bahwa ada empat cabang yang di perlombakan dalam STQH yakni tilawah, Qifsil, Tafsir dan Hadits.

Untuk cabang tilawah yang kelas yang diperlombakan yakni tingkat dewasa putra-putri dan tingkat kanak – kanak putra putri. Cabang qifsil lima jus, 10 jus, 20 jus dan 30 jus untuk putra – putri.

Sedangkan untuk cabang tafsir yaitu bahasa Arab dan cabang hadits ada dua nomor yakni nomor hadits 100 dengan sanad dan 500 hadits tanpa Sanad.

“Dewan Hakim STQH direkrut seluruhnya dari Koltim sebanyak 38 orang, yang sudah bersertifikat, terkait anggaran STQH ini bersumber dari APBD”, tutupnya. (b)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version