BAUBAU

DAK Meningkat, Dinkes Baubau Terima Rp 15 Miliar

334
×

DAK Meningkat, Dinkes Baubau Terima Rp 15 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kadis Kesehatan Baubau, Wahyu, Foto : Ardilan/Mediakendari.com/A

Reporter: Ardilan

BAUBAU – Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Baubau Sulawesi Tenggara mengalami peningkatan di tahun 2020, sebesar Rp 5 miliar dari jumlah tahun sebelumnya.

Kepala Dinkes Kota Baubau, Wahyu mengungkapkan, tahun ini memperoleh DAK sebesar Rp 15 miliar. Sedangkan untuk DAK tahun 2019 lalu, hanya sebesar Rp 10 miliar.

“Sesuai program yang sudah direncanakan, DAK akan dimanfaatkan untuk kegiatan fisik dan non fisik,” terang Wahyu saat ditemui MEDIAKENDARI.com, Selasa 3 Maret 2020.

Menurutnya, DAK akan digunakan unyuk membiayai kegiatan fisik antara lain pembangunan infrastruktur, diantaranya pembangunan Puskesmas. Selain itu juga membeli alat medis, obat -obatan, bahan medis habis pakai, dan alat penunjang lainnya.

“Untuk Puskesmas Bungi, akan dirobohkan dan dibangun baru. Kami juga akan tambah ruangan gedung Puskesmas Katobengke,” terang Wahyu.

Dijelaskanya juga, saat ini pihaknya mengelola anggaran dengan jumlah total mencapai Rp 60 miliar. Itu merupakan implementasi UU dimana sektor kesehatan diharusman mendapat porsi 10 persen dari APBD, diluar dari gaji pegawai.

“Alokasi dana di sektor kesehatan memang cukup besar, karena ada biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masyarakat yang ditanggung Pemerintah Kota yang jumlahnya sekitar 60.000 jiwa,” ungkap Wahyu.

Untuk besaran biaya BPJS yang dibayar Pemkot Baubau yakni mencapai mencapai Rp. 30 miliar dalam setahun. Untuk besaran tiap bulannya yang dibayarkan Pemkot ke BPJS mencapai Rp 1 miliar lebih.

Mantan Plt Kadis Perhubungan Kota Baubau ini juga menambahkan, dengan besarnya beban anggaran yang ditanggung, membuat pihaknya berupaya berhemat atas anggaran yang ada.

Wahyu mengaku, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan BPJS mensisir ulang identitas penerima layanan. Hal itu untuk melihat apakah ada peserta BPJS yang telah meninggal, atau pindah sehingga bisa dihapus dari kepesertaan.

“Kalau peserta BPJS yang sudah meinggal dan pindah penduduk, lantas biaya BPJS nya masih dibayarkan, maka yang rugi adalah daerah,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page