Reporter:Erlin
ANDOOLO – Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel) kembali memeriksa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atas dugaan pungutan liar (Pungli) kenaikan pangkat yang tidak sesuai aturan.
Ketua Tim Penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin menuturkan, oknum ASN yang dipanggil untuk dimintai keterangan untuk dugaan tersebut berasal dari Puskesmas Tinanggea bernisial NS.
“Kemarin, NS ke kantor sekitar pukul 14.00 WITA, untuk memberikan keterangan atas dugaan pungli,” jelas Safri saat dikonfirmasi MEDIAKENDARI.com, Kamis, 11 Februari 2021.
Safri Abdul Muin juga menjelaskan, dalam pendalaman kasus ini Kejari Konsel juga sudah memeriksa dua oknum ASN dari Dinas Kesehatan (Diknes) Konsel pada beberapa waktu lalu.
“Jadi semua ASN dengan jabatan fungsional yang ada dalam daftar kenaikan pangkat periode April 2020, yang tidak melalui prosedural, tim kami akan ambil semua keterangannya tanpa terkecuali,” tegas Safri.
Namun, kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara ini, pemeriksaannya akan dibagi dan menyesuaikan waktu para ASN yang ada dalam daftar kenaikan pangkat periode April 2020 lalu.
“Kenapa kami menyesuaikan dengan waktu mereka, karena ada yang tinggalnya jauh dari Kecamatan yang di Konsel,” terang Safri.
Mantan Ketua Tim TP4D Kejari Ternate ini mengungkapkan, dugaan kasus ini terbongkar pasca dikeluarkanya kenaikan pangkat oknum ASN oleh BKN Regional IV Makassar dan keluar keluar SK kenaikan pangkat dari BKPSDM.
Namun belakangan diketahui jika nama ASN tersebut tidak diusulkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempatnya bekerja, dalam daftar kenaikan pangkat periode April 2020.
“SKPD tersebut heran, sebab menurut mereka yang diusulkan pada kenaikan pangkat periode April 2020 hanya sekian, sesuai dengan data yang mereka miliki, namun keluar SK nama-nama ASN yang tidak pernah diusulkan oleh SKPD tersebut,” pungkasnya. /B