Redaksi
KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari ini menghentikan pelayanan paspor sementara, untuk membantu pemerintah memutuskan mata rantai penyebaran Virus Corona.
Dimana hal tersebut telah diberlakukan sejak tanggal 23 Maret 2020 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Kendari, Hajar Aswad saat ditemui diruangannya, menjelaskan penghentian pelayanan tersebut sesuai dengan surat edaran Pelaksana Tugas Direktur Jendral Imigrasi, Kementerian Hukum dan Ham Nomor: IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 tentang pembatasan pelayanan Keimigrasian dalam rangka mencegah Penyebaran Covid-19 di lingkuangan Kantor Imigrasi.
“Dalam surat edaran tersebut ada beberapa poin diantaranya pembatasan pelayanan paspor dengan memprioritaskan kebutuhan mendesak seperti, orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya dan juga orang dengan kepentingan yang tidak bisa ditunda,” katanya.
Lanjut Hajar Aswad, juga memberikan informasi kepada orang asing untuk tidak perlu mengajujan permohonan izin tingga keadaan terpaksa karena apabila izin tinggal telah melewati batas atau overstay akan diberikan beban biaya dengan tarif Rp 0 rupiah.
Dimana hal tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (6) huruf b, Permen Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak di Lingkup Kemenkumham.
“Orang asing yang dimaksud pada huruf b adalah orang asing yang masuk ke Indonedia setelah tanggal 5 Februari 2020,” ujarnya.
Kakanim juga menambahkan dengan diberhentikannya pelayanan paspor atau pembatasan pelayanan paspor tersebut dirinya bersama jajaran telah melakukan aktifitas kantor seperti biasa.
Namun tetap memberlakukan social distancing, untuk tetap menjalankan apa yang dianjurkan oleh Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kami tetap bekerja dikantor namun tidak semua pegawai masuk dikantor, ada juga yang bekerja dirumah. Agar tidak terjadi penumpukan orang didalam kantor, dan yang masuk kantor hanya beberapa saja,” tutupnya.